Virus Corona

Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat

Bukan Prabowo & Tito Karnavian, Jokowi tunjuk Institusi Polri di bawah komando Idham Azis menertibkan PSBB di masyarakat selama Virus Corona covid-19

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat 

Terkait keputusan tersebut, Presiden Jokowi lalu menginstruksikan kepada Polri untuk menerapkan langkah hukum untuk siapapun yang melanggar aturan.

" Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi.

Jokowi lalu menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah covid-19," ujarnya.

Selain menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres) yang juga sudah ditandatangani.

Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

Penjelasan tentang PSBB

Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Diketahui, kebijakan PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut.

Ada tiga tindakan lain yang juga termasuk ke dalam tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi

.Selain itu, ada pula disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang.
Terakhir, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49.

Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Jokowi Terapkan PSBB Lawan Virus Corona, Ini Sederet Larangan ke Masyarakat, Polisi Siap Bertindak

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved