Virus Corona

Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat

Bukan Prabowo & Tito Karnavian, Jokowi tunjuk Institusi Polri di bawah komando Idham Azis menertibkan PSBB di masyarakat selama Virus Corona covid-19

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat 

Tersebar di 32 provinsi Berdasarkan data penambahan kasus baru, pemerintah memperlihatkan bahwa kasus covid-19 kini tersebar di 32 provinsi.

Provinsi yang baru mencatat kasus perdana covid-19 adalah Bengkulu dengan 1 pasien.

Adapun penambahan kasus baru tercatat ada di 16 provinsi.

Jumlah penambahan tertinggi tercatat ada di DKI Jakarta.

Ada penambahan 41 pasien di Ibu Kota dalam 24 jam terakhir.

Wilayah lain di Pulau Jawa juga mencatat penambahan cukup besar, yaitu di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Ada 16 kasus baru di Jawa Barat, 14 kasus baru di Banten, dan 13 kasus baru di Jawa Tengah.

Polisi Ancam Pidanakan Pelaku Penyabaran Berita Hoax Mengatasnamakan Pemkot Balikpapan

Berikut penambahan penyebaran kasus covid-19 berdasarkan wilayah:

1. DKI Jakarta: 41 kasus baru

2. Jawa Barat: 16 kasus baru

3. Banten: 14 kasus baru

4. Jawa Tengah: 13 kasus baru

5. Sumatera Utara: 6 kasus baru

6. DI Yogyakarta: 5 kasus baru

7. Kalimantan Timur: 3 kasus baru

8. Sumatera Selatan: 3 kasus baru

9. Kalimantan Tengah: 2 kasus baru

10. Kalimantan Selatan: 2 kasus baru

11. Jawa Timur: 2 kasus baru

12. NTB: 2 kasus baru

13. Bangka Belitung: 1 kasus baru

14. Kepulauan Riau: 1 kasus baru

15. Papua: 1 kasus baru

16. Bengkulu: 1 kasus perdana

Dalam proses verifikasi: 1 kasus baru

Total: 114 kasus

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diminta Jokowi untuk Tindak Pelanggar Aturan, https://wow.tribunnews.com/2020/03/31/terapkan-pembatasan-sosial-berskala-besar-polri-diminta-jokowi-untuk-tindak-pelanggar-aturan.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved