Virus Corona di Tarakan

Pandemi Virus Corona, Kejari Tarakan, Kalimantan Utara Terapkan Sidang Secara Online

Dalam rangka pencegahan Virus Corona atau covid-19, sidang dilaksanakan secara online sejak hari senin (30/3/20).

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Risnawati
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN - Dalam rangka pencegahan Virus Corona atau covid-19, sidang dilaksanakan secara online sejak hari senin (30/3/20).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Fatkhuri mengatakan hal tersebut guna terhindar dari interaksi secara langsung.

"Menghindari interaksi karena tahanan inikan paling rentan ini, kita mementingkan keselamatan semua dan kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (31/3/20)

Tidak diketahui sampai kapan akan diberlakukannya sidang online yang dikhususkan untuk perkara pidana ini.

"Untuk sampai kapannya kita belum tau ya, kita tunggu saja ketentuannya ," ungkapnya

Disinggung soal pengawalan di Lapas, Ia mengatakan itu bukanlah pengawalan, itu lebih tepatnya mempersiapkan terdakwa atau tahanan-tahanan mana yang hari ini sidang.

Baca Juga

 Jadi Opsi Jokowi Lawan Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Beber Gus Dur Pernah Pakai Darurat Sipil

Bukan Mematikan Virus Corona, Ini Manfaat Berjemur Sebenarnya, Waktu yang Tepat hingga Tips Berjemur

Seluruh Pemdes di Paser Diinstruksikan Buat APBDes Untuk Desa Tanggap Corona dan PKTD

Memastikan bahwa terdakwa-terdakwa siapa yang hari ini sidang, jadi ada tim yang informasi ke Lapas untuk memastikan semua berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Terkait pelayanan di Kejari Tarakan saat merebaknya covid-19 di Tarakan, Ia mengatakan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalau sesuai instruksi pimpinan, bahwa pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tidak ada hal-hal yang kemudian menjadikan pelayanan itu tidak berjalan.

Tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti tilang, pengembalian barang bukti, tahap 2 dari polisi maupun ke kejaksaan," tuturnya.

Ia menambahkan jika memang untuk menghindari bertemunya tahanan dengan jaksa maupun kepolisian, kita ada rekomendasi misalnya kita minta surat kesehatan.

"Seandainya itu memang ada surat keterangan sehatnya. Sama kan seperti orang mau berjalan kemana-mana kan harus ada surat keterangan sehatnya.

Kalau penilangan masyarakat masih bisa datang ke kejaksaan. Namun jaraknya kan jangan sampai berkerumunan," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Soal Penundaan Pilkada Serentak Gara-gara Corona, Ketua KPU Kaltara Sebut Masih Tunggu Terbit Perppu

Jokowi Terapkan PSBB Lawan Virus Corona, Ini Sederet Larangan ke Masyarakat, Polisi Siap Bertindak

Gara-gara Wabah Virus Corona, KPU Kaltim Sepakat Pilkada Ditunda, Sesuai Hasil RDP Komisi II DPR RI

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Tarakan 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved