Virus Corona
Virus Corona Bawa Kabar Gembira Buat Koruptor dan Narapidana Narkotika, Ini Kebijakan Yasonna Laoly
Virus Corona bawa kabar gembira buat koruptor dan narapidana narkotika, ini kebijakan Yasonna Laoly
TRIBUNKALTIM.CO - Virus Corona bawa kabar gembira buat koruptor dan narapidana narkotika, ini kebijakan Yasonna Laoly.
Sekitar 30 ribu narapidana akan dilepaskan dari penjara demi mencegah pnularan Virus Corona atau covid-19 pada narapidana.
Menkumham Yasonna Laoly sedang meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan para narapidana tersebut.
Diantaranya, ada koruptor maupun narapidana narkotika.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Jokowi Ungkap Motif Sebenarnya Pilih PSBB Dibanding Karantina Wilayah, Lockdown Itu Apa Sih?
• Dokter Senior Ini Menangis Saat Rumah Sakit Tolak Pasien Virus Corona yang Kritis, Benar-benar Sakit
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012.
Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.
Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna Laoly antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.
"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya.
Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna Laoly.
Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
• KABAR GEMBIRA Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Terus Meningkat, Kapan Covid-19 Berakhir?
Disebutkan Yasonna Laoly, ada 1.457 orang.
Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
Yasonna Laoly mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna Laoly.
30 ribu narapidana dilepas
Idham Azis mengungkapkan, saat ini Menkumham Yasonna Laoly sedang minta izin ke Presiden Jokowi untuk membebaskan tahanan tersebut.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, ia sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian selektif melakukan penahanan.
• Tolak Karantina Wilayah dan Lockdown, Jokowi Pilih Opsi Ini Hadapi Virus Corona, Polisi Ada di Depan
• Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya
Hal ini seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan ( lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah covid-19.
Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan.
Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham Azis.
Ia juga mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan Virus Corona.
"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak Menkumham sudah minta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.
Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.
"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan.
Supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.
• Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19
Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah covid-19 ini.
"Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil," ujar dia.
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/15294161/selain-30000-napi-yasonna-juga-bakal-bebaskan-koruptor-dan-napi-narkotika?page=all.