Cegah Covid-19, Pendaftaran Nikah di Tarakan Bisa Secara Online Lewat Aplikasi Simkah

Cegah Covid-19, Pendaftaran Nikah di Tarakan Bisa Secara Online Lewat Aplikasi Simkah

Penulis: Risnawati |
Tribunkaltim.Co/Risnawati
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Muhammad Shaberah. Cegah Covid-19, Pendaftaran Nikah di Tarakan Bisa Secara Online Lewat Aplikasi Simkah 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Dalam rangka mencegah covid-19, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama mewajibkan pendaftaran nikah via online.

Sekadar diketahui, pendaftaran nikah secara online telah diberlakukan sebelum merebaknya covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Muhammad Shaberah saat dihubungi Wartawan Tribunkaltim.co, Kamis (2/4/20)

"Sebenarnya masalah Simkah itu sudah sejak lama diberlakukan, karena semua orang nikah itu kan dientri dulu datanya di Simkah.

Simkah itu kan khusus untuk aplikasi nikah memang. Jadi kalau tidak ada di aplikasi nikah itu, calon pengantin tidak bisa dicetak buku nikahnya," ujar Shaberah

Sebagai informasi, Simkah merupakan aplikasi khusus pendaftaran nikah online berbasis Web yang bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.

Saat ini pendaftaran nikah online sudah diwajibkan dalam rangka pencegahan covid-19. Namun ia mengatakan hal itu tergantung pada masyarakatnya.

"Masyarakat kita kan beda-beda, ada yang paham IT, ada juga yang nggak bisa kan.

Kalau masyarakat yang nggak bisa dan ribet kan dia pasti ke kantor, itu kan pasti diinput juga oleh pegawai KUA melalui program Simkah berbasis web itu. Karena kalau tidak diinput, tidak bisa dicetak juga buku nikahnya itu," ucapnya.

Tak Hanya Dicopot, Begini Nasib Kapolsek Kembangan yang Gelar Pesta Pernikahan Saat Corona Merebak

Kapolsek Dicopot Gara-gara Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona

Meskipun saat ini pendaftarannya bisa via online, ia mengatakan akad nikah tetap dilaksanakan secara langsung, tapi tentu dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Dianjurkan saksi cukup 2 orang, wali satu orang, kemudian calon pengantinnya kan 2 orang, kemudian yang mencatat nikah dari KUA itu satu orang, jadi 6 orang itu sudah cukup.

Tapi ada dispensasi 4 orang, siapa tahu keluarga dari mempelai laki-laki atau perempuan misalnya perwakilan yang hadir, dan itu kan duduknya juga diatur jaraknya, pakai kaos tangan, pakai masker, kemudian cuci tangan dulu sebelum melakukan acara akad," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved