Nikahi Anak 7 Tahun, Komnas PA Yakin Syekh Puji Pedofil, Terancam Hukum Kebiri dan 20 Tahun Penjara
Nikahi Anak 7 tahun, Komnas Perlindungan Anak yakin Syekh Puji pedofil, terancam hukum kebiri dan 20 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO - Nikahi Anak 7 tahun, Komnas Perlindungan Anak yakin Syekh Puji pedofil, terancam hukum kebiri dan 20 tahun penjara.
Syekh Puji pernah membuat heboh kala dirinya menikahi seorang anak berumur 12 tahun.
Kini, Komnas Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi, yakni Polda Jateng.
Musababnya, Syekh Puji kembali menikahi anak, kali ini usianya lebih muda, yakni 7 tahun.
Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji (54), merupakan pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang.
• Ingat Syekh Puji dan Istri Mudanya? Penampilannya Sekarang Bikin Kaget
• Begini Sekarang Nasib Gadis 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji
Syekh Puji kini dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Syekh Puji diketahui telah menikahi siri seorang anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016.
Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.
Pernikahan itu pun menuai protes dari berbagai pihak.
Meski pihak keluarga menerima dengan ikhlas.
Syekh Puji kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atas tindakannya tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, sekitar bulan November 2019 dirinya mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji.
Yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji, yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.
Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).