Rabu, 29 April 2026

Virus Corona

Mudik Saat Lebaran Idul Fitri, Sampai di Kampung Wajib Isolasi Diri Selama 14 Hari dan Status ODP

Mudik saat lebaran Idul Fitri maka sampai di kampung wajib isolasi diri selama 14 hari dan status Orang Dalam Pemantauan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman 

TRIBUNKALTIM.CO-Mudik saat lebaran Idul Fitri maka sampai di kampung wajib isolasi diri selama 14 hari dan status Orang Dalam Pemantauan 

Wabah Virus Corona atau covid-19 di Indonesia belum juga kunjung usai. Jumlah warga yang meninggal akibat virus ini terus bertambah, belum lagi yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bahkan kekhawatiran mulai muncul menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Apalagi di Indonesia warga memiliki tradisi untuk mudik atau pulang kampung saat menjelang Idul Fitri.

Hal ini juga membuat pemerintah pusat termasuk Presiden Joko Widodo beberapa kali berpesan kepada warga untuk tidak pulang kampung atau mudik menjelang Idul Fitri.

Namun demikian, pemerintah pusat tidak akan melakukan pelarangan setiap warga yang ingin mudik.

Namun yang mudik maka bersiap-siap harus wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga

Sempat Bahagia, Warga China Kembali Resah Karena Corona, Serangan Kedua Lebih Bahaya, Tak Ada Gejala

Waspada, Peneliti Ungkap Bulan Ini Tahap Kritis Virus Corona, Mei Puncak Penyebaran Covid-19

Cegah Wabah Corona, Bupati Kubar Tinjau Posko Puskesmas Jambuk dan Serahkan Bantuan APD

Dilansir oleh Kompas.com, dijelaskan Fadjroel, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran Virus Corona atau COVID-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," ujar Fadjroel.

Lebih lanjut, Fadjroel mengungkapkan, Presiden Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah terkait tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengusulkan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut diusulkan Jokowi saat ratas (rapat terbatas) di Istana Bogor melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).

"Kemudian mengenai arus mudik saya minta disiapkan skenario yang komprehensif, jangan sepotong-sepotong atau satu aspek saja atau sifatnya sektoral, atau kepentingan daerah saja tetapi dilihat secara utuh baik dari hulu di tengah dan hilir," kata Jokowi.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Saya melihat ini mungkin untuk mudik dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin alternatif mengganti libur nasional di lain hari untuk hari raya ini mungkin bisa dibicarakan," ujarnya, dilansir oleh Kompas.com.

Lebih lanjut, Jokowi juga mengusulkan nantinya pada hari libur pengganti mudik itu, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.

Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.

"Kemudian yang kedua memberikan fasilitas arus mudik pada hari pengganti tersebut. Kemudian juga bisa di kemudian hari menggratiskan tempat wisata yang dimiliki oleh daerah, saya kira kalau skenario tersebut dilakukan, kita bisa memberikan sedikit ketenangan masyarakat," katanya.

Sedangkan menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, ada kemungkinan libur nasional Idul Fitri 2020 M/1441 H dimundurkan ke akhir tahun.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Dengan dimundurkannya libur nasional ini, masyarakat diharapkan bisa menunda rencana mudik ke kampung halaman sampai pandemi corona mereda.

"Nanti liburan ini mungkin diberikan lebih banyak di akhir tahun," kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).

Namun Luhut menegaskan saat ini pemerintah masih merumuskan skema yang tepat terkait rencana memundurkan liburan nasional lebaran ini.

"Kami sedang merumuskan teknis di bawah untuk pelaksanaan itu," kata Luhut. (*)

Baca Juga

Pasien Ketiga Positif Corona di Kukar Pernah Sekamar Dengan Pasien Pertama, Keluarganya Diisolasi

Perkiraan Corona Hilang di Indonesia Mulai Terjawab, Masa Kritis Diprediksi Mulai Minggu Kedua April

Pesan Mengharukan Menhub Budi Karya Sumadi dari Bilik Isolasi Virus Corona, Singgung Kemenangan

IKUTI >> Update Virus Corona

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Tak Dilarang Mudik Lebaran, tetapi Ada Syaratnya"

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved