Pemeran Video Viral Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Sidang via Online

VA, pemeran video viral Vina Garut akhirnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

TRIBUN JABAR
VINA GARUT - Pemeran Video Vina Garut Lawan tiga Pria Kini Menyedihkan, Dituntut Hukuman Penjara, Ini Fakta Terbaru 

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.

Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.

Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.

Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

"Para terdakwa juga membenarkannya," ujarnya.

Sejumlah fakta baru kasus video viral Mirip Vina Garut, suami Jual istri lawan 4 pria, tarifnya Tak Main-main.

Terungkap sejumlah fakta baru kasus suami jual istri di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Kasusnya mirip video Vina Garut yang pernah viral, sang istri yang menjadi korban suaminya sendiri dalam bisnis prostitusi, dipaksa layani 3 hingga 4 pria sekaligus di atas ranjang.

Berikut ini pengakuan lengkap sang suami kepada polisi setelah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved