Virus Corona
Banyak Nama Besar, Daftar Koruptor Berpeluang Bebas Imbas Covid-19, Ada Harusnya Masih 13 Tahun Lagi
Nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna sebagai imbas covid-19
3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus Korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.
• Disebut Lambat Atasi Virus Corona, Luhut Pandjaitan Bongkar Pesan Jokowi, Presiden Mikir Begitu
• Viral, Detik-detik Pak RT Lempar Wajan ke Ibu-ibu Ngerumpi Saat covid-19 Merebak, Semua Berhamburan
4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.
5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.
6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.
7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.
8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus Korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.
10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus Korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.
12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus Korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.
• Luhut Tak Main-Main, Begini Nasib Said Didu Bila 2 X 24 Jam Tak Minta Maaf, Duduk Perkaranya Terkuak
• Rekan Ali Ngabalin Puji Kerja Anies Baswedan Atasi Virus Corona, Meski Dibatalkan Luhut Pandjaitan
13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/istimewa-ilustrasi-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.jpg)