Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Ini Alasannya
Mahfud MD memastikan tidak ada pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, teroris dan narkoba.
Diketahui, Virus Corona atau covid-19 jadi alasan Yasonna Laoly mengajukan pembebasan koruptor berusia lanjut ke Presiden Jokowi.
Wacana pembebasan napi koruptor dengan alasan mencegah penyebaran Virus Corona di penjara menuai kritikan.
Satu di antaranya dilontarkan oleh Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
• Dicari, 168 Penumpang Citilink Rute Jakarta ke Daerah Ini, Satu Penumpangnya Positif Virus Corona
• Kasus Virus Corona Capai 2.092, Achmad Yurianto Waspadai Warga Golongan Ini Terus Tularkan covid-19
Pria yang kerap disapa BW itu mengatakan, rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah-olah memanfaatkan pandemi Virus Corona.
"Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligakis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah covid-19," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Bambang Widjojanto mengatakan, usulan itu diskriminatif karena narapidana yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan.
Sementara itu, menurut BW, sebagian narapidana kasus korupsi menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.
"Ada informasi, sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di LP Sukamiskin diduga menempati sel 'khusus' yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing," ujar BW.
Ia turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak secara tegas menolak wacana Yasonna tersebut.
Ia membandingkannya dengan sikap Wadah Pegawai KPK yang tegas menyatakan, "Jangan jadikan pandemi covid19 sebagai kendaraan koruptor untuk bebas".
"Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?," kata BW.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
• Virus Corona di Jakarta Tembus 1.071 Kasus, Anies Baswedan Larang Warga Kenakan Masker Medis