Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Ini Alasannya
Mahfud MD memastikan tidak ada pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, teroris dan narkoba.
Reaksi KPK
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi meminta wacana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dikaji secara matang dan sistematis.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak ingin revisi PP tersebut justru membuat narapidana kasus korupsi lebih mudah bebas dari penjara.
Alih-alih untuk menekan jumlah penghuni penjara dan mencegah penyebaran covid-19 di penjara.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor."
"Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ali menuturkan, KPK melalui Biro Hukum KPK tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.
Ia pun meminta Kemenkumham membuka data terkait jumlah narapidana kasus korupsi bila wacana revisi tersebut benar-benar ditujukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya covid-19 terkait kasus korupsi."
"Maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," ujar dia.
Ali mengatakan, KPK pun telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan kelebihan kapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sebagaimana kasus korupsi kalapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018. D
Dari tindak lanjut kajian tersebut, kata Ali, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejak 2019, baru satu rencana aksi yang statusnya selesai.
"KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan," kata Ali.
• Penelitian Terbaru WHO, Dampak Serius Virus Corona Bagi Usia Muda, Bisa Sekarat Hingga Mati
Di samping itu, lanjut Ali, salah satu rekomendasi KPK untuk menekan overkapasitas lapas adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba.