Virus Corona
OJK Rilis Bank Umum dan Bank Syariah Pemberi Kelonggaran Kredit Saat Pandemi Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit
OJK telah merilis ketentuan restrukturisasi kredit di tengah wabah Virus Corona agar perekonomian bisa tetap tumbuh.
Kebijakan KPR
Pemerintah Indonesia telah melonggarkan pembayaran kredit terkait wabah Virus Corona ( covid-19 ).
Apakah kebijakan ini juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) ?
Berikut ini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, OJK telah merilis ketentuan restrukturisasi kredit di tengah wabah virus corona ( covid-19 ) agar perekonomian bisa tetap tumbuh.
Restrukturisasi diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 jelas diatur perbankan dapat melakukan restrukturisasi untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh debitur yang terdampak wabah virus corona.
Baik di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
• Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah
Artinya, cicilan KPR pun bisa mendapat restrukturisasi dari perbankan yang bersangkutan selama debitur terdampak langsung oleh wabah.
"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak covid-19," ujar Sekar, Jumat (27/3/2020).
Sekar menyebut, pemberian perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.
Kendati demikian, skema restrukturisasi bervariasi sesuai dengan kebijakan perbankan.
Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.