Virus Corona
OJK Rilis Bank Umum dan Bank Syariah Pemberi Kelonggaran Kredit Saat Pandemi Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit
1. Ajukan permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh Bank ataupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak Bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment Bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak Bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Memberikan restrukturisasi
Nantinya, pihak Bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan Bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari Bank/leasing disampaikan secara online atau via website Bank/leasing yang terkait," tulis OJK.
Kerap mendapat keluhan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.
Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan akibat imbas wabah virus Corona.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) agar dapat diwujudkan.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi covid-19.
Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus Corona.
Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.
"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan, penanganan covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi covid-19 atau virus Corona.
"Oleh karena itu Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius terhadap pelaku UMKM dan sektor informal dalam menyikapi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (24/3/2020).
Presiden Jokowi sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas serta tidak melakukan PHK.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah covid-19 atau Corona.
Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank.
Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
"Untuk pelaku UMKM ada relaksasi cicilan kredit di bank agar usaha tetap berjalan. Untuk ojek online juga penting penundaan cicilan kredit. Apalagi dalam kondisi social distancing begini, servis dari ojek online lebih dibutuhkan untuk distribusikan produk UMKM," kata Teten Masduki.
Teten Masduki mengatakan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, soper taksi, hingga nelayan juga akan ada relaksasi kredit yang diberikan berupa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.
"Saya melihat ojek online ini adalah ujung tombak para pelaku UMKM di tengah dampak covid-19. Ojek online menjadi garda depan untuk mendistribusikan penjualan. Keringanan penundaan cicilan kredit untuk ojek online penting agar UKM tetap hidup," kata Teten Masduki.
Ia mengajak pelaku KUMKM dan para pekerja harian tetap optimistis dan tidak perlu khawatir namun tetap waspada di tengah pandemi covid-19.
Menurut Teten Masduki, pemerintah sangat serius untuk memikirkan dan mencari jalan keluar berupa jaring pengaman sosial yang diharapkan akan mengamankan mereka dari sisi ekonomi selama wabah terjadi.
Bank diberi kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus Corona.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus Corona.
Lalu, apakah debitur seperti driver ojek online, driver, dan nelayan mendapatkan keringanan melalui aturan ini?
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari virus Corona.
Bank diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak virus Corona.
"Bank dan Perusahaan Pembiayaan harus memiliki pedoman yang menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut, restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).
Pelaku UMKM yang dimaksud OJK juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak virus Corona, seperti ojek online dan nelayan.
"Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan pPerusahaan pembiayaan," tutur Sekar.
• Berhasil Jinakkan Corona dan Tak Ada Meninggal, Trik Vietnam Akhirnya Terkuak, Kini Ditiru Indonesia
• Telegram Kapolri, Idham Azis Larang Polisi dan Keluarganya Lakukan Ini, Demi Cegah Virus Corona
• JADWAL Puasa Nisfu Syaban 2020, Simak Ceramah Ustaz Abdul Somad Tentang Bulan Syaban!
• Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan
Sekar berharap, melalui kebijakan ini sektor riil dapat diberikan ruang gerak yang lebih luas di tengah tekanan pandemi virus Corona.
"Restrukturisasi ini perlu dilakukan dg penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan," ucapnya.
Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
IKUTI >> Update Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya, dan Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK" dan "Update, Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit"