Ramadhan
Masih Pandemi Covid-19, Ini Rencana Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1441 H Digelar 23 April 2020
Pelaksanaan Sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1441 H digelar masih dalam masa pandemi covid-19, begini rencana pelaksanaanya pada 23 April 2020 nanti
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Isbat untuk penentuan 1 Ramadan 1441 H bakal berlangsung dalam masa pandemi covid-19 atau Virus Corona.
Pemerintah menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1441 H pada 23 April 2020, dalam pelaksanaannya, akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Perbedaan pelaksanaan Sidang Isbat ini dikarenakan saat ini tengah masa pandemi Virus Corona yang menyebabkan penyakit covid-19.
Rencananya, Sidang Isbat penetapan awal Ramadan bakal digelar melalui video konferensi.
Kementerian Agama RI berencana menggelar Sidang Isbat pada 23 April 2020 digelar berbeda
Gelaran Sidang Isbat tahun ini akan digelar Kementerian Agama RI melalui video konferensi atau sambungan komunikasi jarak jauh.
• Jika Virus Corona Tak Berkurang Sampai Bulan Ramadan, Sosiolog Ini Prediksi Rumah Sakit Kewalahan
• INI Surat Edaran Muhammadiyah dan PBNU Terkait Salat Tarawih dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19
• Menjelang Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, Ini Tips Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Ibu Hamil
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat via video konferensi menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid-19.
"Isbat awal Ramadan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara video konferensi," terang Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).
Nantinya peserta yang hadir dibatasi, hanya perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya.
Kemudian pejabat eselon I dan II dari Ditjen Bimas Islam saja.
Sementara yang lain dapat mengikuti melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kementerian Agama.
"Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi Hilal awal Ramadan 1441H oleh Cecep Nurwendaya," kata Kamaruddin.
Pengumuman Sidang akan diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi melalui jumpa pers yang bisa diikuti oleh tim media dari kantor masing-masing.
Imbauan Muhammadiyah dan PBNU
Secara resmi, Muhammadiyah dan PBNU telah menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Virus Corona yang mengakibatkan penyakit covid-19.
Dalam surat edaran tersebut Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU sama-sama mengimbau umat Islam untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih ada pandemi Virus Corona atau covid-19 ini.
Imbauan dari PP Muhammadiyah dan PBNU tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ( covid-19 ) di Indonesia.
Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
"Takmir tidak perlu mengadakan Salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," demikian isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/42020).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.
Lebih lanjut surat itu menyatakan Salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila covid-19 belum mereda.
"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, Salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.
Boleh Sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Id di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Id digelar secara sendiri ( munfarid ) jika terjadi halangan, ketimbang tidak Salat sama sekali.
Seperti saat ini, di tengah wabah covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
"Menurut ulama, Salat Id itu boleh dilakukan sendirian ( munfarid ), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).
Robikin mengatakan, Salat Id hukumnya sunnah sama seperti Salat Jumat yang bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam situasi pandemi covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah. Nah, Salat Tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan Salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.
Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
"Kalau Salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri.
Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.
Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.
"Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU," bunyi edaran tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Pandemi Corona, Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1441 H Digelar via Video Konferensi, https://www.tribunnews.com/ramadan/2020/04/06/masih-pandemi-corona-Sidang-Isbat-tentukan-awal-ramadan-1441-h-digelar-via-video-konferensi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani