Virus Corona
Tema ILC TV One 7 April 2020, Corona: Badai Semakin Kencang, Karni Ilyas Ditantang Tampilkan Luhut
Program Indonesia Lawyers Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas akan kembali tayang di TV One pada Selasa, 7 April 2020
*Disclaimer: Link Live Streaming ILC TV One hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran.
Debat Panas Haris Azhar vs Jubir Jokowi
Pada edisi ILC TV One pekan lalu, Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman sempat berdebat seru dengan aktivis HAM Haris Azhar.
Perdebatan itu terjadi saat Haris Azhar mengkritik Presiden Jokowi terkait penanganan Virus Corona di Indonesia yang justru kasusnya terus meningkat.
Di sisi lain reaksi Fadjroel Rachman jadi sorotan di ILC saat Haris Azhar mengkritik habis-habisan soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
Baca juga: Jika Lockdown, Bos ILC Karni Ilyas Sebut Pemerintah Harus Siap Rp 112 Triliun Demi Rakyat Miskin
Awalnya, Haris Azhar menyindir pemerintah yang seolah kebingungan dalam mengatasi Virus Corona atau covid-19 ini.
Itu dibuktikan dengan sejumlah petunjuk yang kerap berubah dari pemerintah.
"Misanya pak Tito Mendagri mengeluarkan petunjuk bagaimana kepala-kepala daerah dalam menangani situasi ini. Lalu siangnya Presiden menyatakan darurat sipil. Lalu hari ini keluar Kepres status bencana sosial. lalu keluar lagi soal Peraturan Pemerintah PSSB," ungkap Haris Azhar.
Kemudian Haris Azhar menyoroti soal kebijakan PSBB yang dianggapnya tak ada yang spesial.
Menurutnya PSBB tak lebih dari rangkuman apa yang sudah dilakukan oleh kepala daerah dalam menangani Virus Corona di wilayah masing-masing.
"PP tersebut hanya melegalisasi apa yang sudah terjadi hari ini di Provinsi besar, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Beberapa provinsi ini sudah melarang orang sekolah, pembatasan kegiatan di ruang publik, itu dilegalisasi sekarang," tuturnya.
Baca juga: Atta Halilintar Dibahas dr Tirta di ILC, Singgung Bantuan Virus Corona: Tolonglah, Jual 1 Mobilmu
Kemudian Haris Azhar mengatakan kalimat menohok terhadap Presiden Jokowi yang menginstruksikan Polri untuk menertibkan PSBB di masyarakat.
"Sebenarnya pemerintah malu-malu ngakuin juga apa yang diteriakin masyarakat. Misalnya polisi membubarkan orang. Dua minggu lalu kita bilang membubarin ini dasar pasalnya apa? Dasar pasal pidana dalam KUHP itu hanya upaya membubarkan tapi dasar membubarkannya belum ada, situasi apa ini sampai harus dibubarkan," ujar Haris Azhar.