Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan

Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan

Penulis: Siti Zubaidah |
tribunkaltim.co/siti zubaidah
Direktur Utama PDAM Balikpapan, Haidir Effendi. Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dampak dari penyebaran Virus Corona atau covid-19 tidak hanya mempengaruhi Kota Balikpapan, tapi berimbas ke hampir semua daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahkan negara lain.

Hal ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi merujuk dari kebijakan Presiden Joko Widodo, berupa bantuan sosial bagi warga Indonesia yang terdampak akibat penyebaran covid-19, di mana kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan di semua daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk Balikpapan.

Setiap Kepala Daerah memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan akibat dari wabah covid-19.

Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan dengan memberikan kebijakan subsidi tagihan PDAM untuk kelompok pelanggan satu dan dua dengan kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah kebawah.

Pernyataan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10m3 Pertama Bagi Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah ke Bawah PDAM Kota Balikpapan sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 ( covid 19 ) di Kota Balikpapan.

Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi membenarkan kebijakan Wali Kota Balikpapan dalam upaya meringankan warga Balikpapan akibat dampak wabah covid-19, yakni dengan memberi subsidi tagihan PDAM Kota Balikpapan.

"Adapun skema yang perlu diketahui pelanggan adalah pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut adalah kelompok pelanggan satu dan dua,

di mana bentuk kompensasi adalah pemakaian air untuk blok konsumsi pertama, yaitu pemakaian air PDAM dari 1 m3 sampai dengan 10 m3 tagihan airnya mendapatkan subsidi, kemudian pemakaian di atas 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan tarif tagihan sesuai harga blok konsumsi yang berlaku," katanya.

Kriteria golongan pelanggan mendapatkan kebijakan gratis pembayaran air untuk pelanggan sosial dan rumah tangga untuk pemakaian air 10 m3 Pertama.

Kelompok Pelanggan 1 (satu)
Kriteria Golongan Pelanggan Sosial
1. Sosial Umum dengan Kode 10/K1A,
2. Sosial Khusus (1) dengan Kode 21/K1A
3. Sosial Khusus (2) dengan Kode 22/K1B
4. Sosial Khusus (3) dengan Kode 23/K1C

Kelompok Pelanggan 2 (dua)
Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe B
1. Kode 32/K2/B1
2. Kode 32B/K2B/B2
3. Kode 32C/K2C/B3
4. Kode 32D/K2D/B4

Kelompok pelanggan 3 (tiga)

Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe C

1.Kode 33/K3/C1

2.Kode 33B/K3B/C2

3. Kode 33C/K3C/C3

4. Kode 61B/K3D/NB I

Kelompok Pelanggan 4 (empat)

Kriteria Golongan Pelanggan

1. Kode NB II – 62/K4

2. Kode NB III – 63/K4B

3. Kode NB IV – 64/K4C

4. Kode Industri 80/K4D

5. Kode Pelabuhan Bandara 90/K4E,

Terakhir Pelanggan Kesepakatan SO1 – SO7

Ini semua adalah kelompok pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa, dan PDAM memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM.

Dua kebijakan dari pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan ini berlaku untuk tagihan pemakaian Maret, April dan Mei 2020.

BACA JUGA:

• Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini

• Dana Pilkada Dihibahkan untuk Penanganan Virus Corona, KPU Balikpapan Tidak Permasalahkan

• Trending di YouTube, Video dan Lirik Lagu Al Wabaa dari Sabyan, Doa agar Virus Corona Segera Usai

Haidir mengingatkan agar pelanggan bijaksana dalam menggunakan kebutuhan air. 

Ia juga menambahkan semoga wabah ini segera berakhir dan perekonomian masyarakat Kota Balikpapan yang terkena dampak covid-19 dapat pulih kembali.

Untuk informasi dan mengetahui kriteria kode golongan pelanggan, masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui call center PDAM Kota Balikpapan di 0542–878991/ 878992 dengan menyebutkan nomor sambungan rekening air pelanggan PDAM. (*)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved