Pemerintah Kota Tarakan
Selama Pandemi Covid-19, Pembelian Kebutuhan Pokok di Tarakan Dibatasi
tidak perlu memborong atau melakukan pembelian yang terlalu banyak atau panic buying,
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr H Khairul M Kes, didampingi jajarannya mengikuti Video Conference dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Selasa (7/4/2020) di Ruang Kerja Walikota.
Video Conference ini dilakukan dalam rangka koordinasi kebutuhan daerah bidang industri, perdagangan dan pangan dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Konferensi ini sendiri diikuti langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri BUMN dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
• Jadi Skala Prioritas RS, PDAM dan Eks Hotel Cantika Berau Tak Dilakukan Pemadaman Listrik
• Dukung Lawan Virus Corona, Pertamina Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Kaltim
• Pemerintah dan Tokoh Agama di Tarakan Sepakat Ibadah Dilaksanakan di Rumah
Khairul mengungkapkan, untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat khususnya kebutuhan pokok, pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Pembelian Barang Kebutuhan Pokok tertanggal 30 Maret 2020.
Di surat edaran ini kebutuhan pokok diatur pembeliannya. Diantaranya, minyak goreng hanya 5 liter sebulan keperluan rumah tangga, begitu pula dengan gula hanya 2 kilogram sebulan.
"Dengan kita mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian bahan pokok masyarakat tidak perlu memborong atau melakukan pembelian yang terlalu banyak atau panic buying," ungkapnya.
Tak hanya itu, dengan adanya pembatasan pembelian bahan pokok, persediaan bahan pokok di Tarakan dijamin tetap masih ada hingga lebaran.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir persediaan bahan pokok, mulai dari beras, gula pasir dan minyak goreng tetap masih ada sampai lebaran," ujarnya.(adv/jnh)