Virus Corona

Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab

Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Driver ojek online ( ojol ) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan. Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang 

Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan,
komunikasi,
industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Pemprov Kaltim Rencana Terapkan PSBB, Wagub Kaltim Ingatkan Jangan Sampai Meresahkan Warga

Virus Corona, Fadli Zon Sindir PSBB Jokowi dan Kebijakan Anies Baswedan Dianulir Luhut Pandjaitan

Mulai Hari Ini Penerapan PSBB, 19 Pintu Masuk Kota Surabaya Akan Dijaga Ketat

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan

e. Pembatasan moda transportasi.

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSSB, Ini Respons Grab", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/15042171/ojol-dilarang-angkut-penumpang-saat-pssb-ini-respons-grab.

Penulis : Yakob Arfin Tyas Sasongko

Editor : Sri Noviyanti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved