Virus Corona

Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab

Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Driver ojek online ( ojol ) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan. Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang 

TRIBUNKALTIM.CO - Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan

Langkah PSBB ini diambil untuk memutus rantai penularan Virus Corona saat pandemi covid-19 saat ini.

Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang.

Pelaksanaan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No 9 Tahun 2020 yang disertai dengan acuan teknisnya.

Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSSB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons.

Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Kritisi Skema PSBB, Beber Kenapa Ada Aktivitas di Pelabuhan dan Bandara

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 ( covid-19 ) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi

Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Lingkup PSBB

Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :

Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan,
komunikasi,
industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Pemprov Kaltim Rencana Terapkan PSBB, Wagub Kaltim Ingatkan Jangan Sampai Meresahkan Warga

Virus Corona, Fadli Zon Sindir PSBB Jokowi dan Kebijakan Anies Baswedan Dianulir Luhut Pandjaitan

Mulai Hari Ini Penerapan PSBB, 19 Pintu Masuk Kota Surabaya Akan Dijaga Ketat

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan

e. Pembatasan moda transportasi.

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSSB, Ini Respons Grab", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/15042171/ojol-dilarang-angkut-penumpang-saat-pssb-ini-respons-grab.

Penulis : Yakob Arfin Tyas Sasongko

Editor : Sri Noviyanti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved