Virus Corona

Status PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Beberapa Hal yang Bakal Dibatasi di Wilayah Anies Baswedan

Status PSBB Mulai diterapkan di Jakarta, beberapa hal yang bakal dibatasi di wilayah Anies Baswedan

Kolase TribunKaltim.co / Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews
Status PSBB Mulai diterapkan di Jakarta, beberapa hal yang bakal dibatasi di wilayah Anies Baswedan 

Kegiatang yang boleh dilakukan

Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:

a. Kantor pemerintah pusat & daerah, bumn/bumd & perusahaan publik tertentu.

b. Perusahaan komersial & swasta yg melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri & kegiatan produksi yg bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik & transportasi yg berhubungan dgn barang kebutuhan pokok & barang penting.

Kegiatan keagamaan (Pasal 13 ayat 4)

a. beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

b. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Di tempat umum (Pasal 13 ayat 7)

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :

a. Toko atau tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis atua obat, barang penting, bbm, gas dan energi.

b. Fasilitas dab layanan pendukung kesehatan.

c. Hotel atau tempat penginapan yg menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved