Virus Corona

Status PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Beberapa Hal yang Bakal Dibatasi di Wilayah Anies Baswedan

Status PSBB Mulai diterapkan di Jakarta, beberapa hal yang bakal dibatasi di wilayah Anies Baswedan

Kolase TribunKaltim.co / Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews
Status PSBB Mulai diterapkan di Jakarta, beberapa hal yang bakal dibatasi di wilayah Anies Baswedan 

d. Perusahaan untuk fasilitas karantina.

e. Tempat berolahraga dan yang lain utk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

 Kronologi Pendeta Kutim Terpapar Covid-19, Awalnya Kena Diare, Lalu Muncul Batuk Kering

Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 ayat 9)

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Moda Transportasi (Pasal 13 ayat 10)

a. Moda transportasi orang pribadi atau umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :

- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi

- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

- Pengedaran uang

- bbm/bbg

- Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

- Ekspor impor dan paket.

- kapal penyeberangan.

- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved