BNNP Kaltara Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Seret 8 Tersangka, Modus Disimpan di Bungkus Kacang dan Teh
BNMP Kaltara memusnahkan barang bukti 1,4 Kg Sabu yang diamankan dari 8 tersangka, dalam kurun waktu dan TKP berbeda
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ( BNNP Kaltara ), Brigjen Pol Herry Dahana mengungkap modus operandi dari ketiga kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia mengatakan berbagai macam modus yang digunakan oleh para tersangka dari kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Ia membeberkan, pada kasus pertama, tersangka I (42) menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di samping alat kemudi gas speed boat mesin 40 PK
"Kita dapat informasi dari petugas TNI AL, mereka telah mengamankan 1 orang motoris speed boat yang menyembunyikan sabu di samping remote pengemudi (handle gas) nya pada saat patroli," ujarnya, Rabu (8/4/2020).
Pada kasus kedua, tersangka menyimpan 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus kacang garuda, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.
Apesnya, dirinya tertangkap pada saat pemeriksaan melalui screening check point (SCP) II di Bandara Juwata Tarakan.
"Kita dapat informasi dari petugas Avsec (petugas keamanan penerbangan) Bandara Juwata Tarakan, bahwa mereka telah mengamankan calon penumpang tujuan Makassar yang membawa 2 bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus kacang garuda," lanjutnya.
Kemudian pada kasus ketiga, para tersangka membungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang warna biru.
Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa pada kasus ketiga ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tarakan untuk melakukan profiling di wilayah perairan yang menjadi lintasan transportasi laut dari Tarakan-Nunukan menggunakan kapal patroli Bea Cukai Tarakan
"Pada saat kapal patroli berpapasan dengan speed boat tersangka di sekitar Pulau Sadau, kita langsung buntuti dari belakang.
Waktu tersangka sandar di dekat rumah penduduk, kita langsung melakukan penangkapan," pungkasnya.
Ia menerangkan bahwa salah satu tersangka yang membawa barang bukti berinisial AS (27) berhasil melarikan diri. Namun tidak butuh waktu lama untuk menemukannya.
"Kita melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," tuturnya.
Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah kolong salah satu rumah warga yang tidak jauh dari tempat awal penangkapan pertama.
• BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari 8 Tersangka
• BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ini Berat BB yang Dimusnahkan
• NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Barang Bukti Sabu Seberat 1.496,04 gram
Sebanyak 1.496,04 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilakukan di kantor BNNP Kaltara pada Rabu (8/4/20).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa sebanyak 8 tersangka yang berhasil diamankan dari 3 kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Pertama itu 15 Februari 2020 yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media.
Dari hasil penangkapan 3 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:
- Narkotika jenis sabu total seberat 1.496,04 gram
- 1 unit speed boat mesin 40 PK merk Yamaha
- 1 unit speet boat mesin 200 PK merk Yamaha
- 7 unit HP merk Samsung, Oppo, dan Xiaomi
- 1 buah tas Eigger warna hitam
- 1 tas selempang warna biru
- 1 tiket pesawat tujuan Massar, Sulawesi Selatan
- Uang sebesar Rp. 3.000.000
- Sepeda motor Vixion warna putih
Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa 8 tersangka itu diamankan beserta dengan keseluruhan barang bukti tersebut diamankan.
"Delapan tersangka ini kita amankan bersama barang bukti yang kita dapatkan," lanjutnya.
Bekuk Delapan Tersangka
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (8/4/20)
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah kita lakukan penindakan atau penangkapan,
Pertama itu 15 Februari 2020 yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media.
Dari pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram tersebut didapatkan dari hasil 3 penangkapan yang berbeda tempat.
Kasus pertama, tersangka berinisial I (42) warga Tanah Lia, Kabupaten Tanah Tidung, berhasil dibekuk di Jalan Sungai Buaya (depan Pos Angkatan Laut), Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekira pukul 20.55 Wita
Kasus kedua, tersangka berinisial MA (35) warga Banguala, Kota Ambon, berhasil diamankan di Screening Check Point (SCP) II Bandara Juwata Tarakan, sekira pukul 13.30 Wita.
Kemudian kasus ketiga, diamankan 6 tersangka dengan inisial DD (38), warga Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai tersangka utama, DN (29) warga Karang Balik, Kota Tarakan sebagai turut serta membantu, AR (48) warga Sebengkok, Kota Tarakan sebagai turut serta,
IR (28) warga Mamburungan, Kota Tarakan sebagai turut serta, AS (27) warga Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai turut serta, dan AM (49) warga Sebengkok, Kota Tarakan sebagai penghubung sarana transportasi.
Keenam tersangka dari kasus ketiga ini, berhasil diamankan di perairan Sungai Mamburungan, Kota Tarakan, sekira pukul 13.30 Wita.
BNNP Musnahkan Barang Bukti
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media saat usai lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNNP Kaltara, Rabu (8/4/20).
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah kita lakukan penindakan atau penangkapan,
Pertama itu 15 Februari 2020, yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Brigjen Pol Herry Dahana.
Adapun total Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.496,04 gram
"Total seluruh barang bukti yang sudah kita sita dan dimusnahkan tadi itu keseluruhan
itu 1496,04 gram," ujarnya.
Berkenaan dengan kasus ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.
"Ini bagian dari pada tahapan untuk proses penyidikan karena tersangkanya seluruhnya ada 8 dan sudah kita koordinasikan dengan Jaksa, tinggal menunggu P21nya.
Mudah-mudahan gak lama lagi nanti mendapat P21 dari Kejaksaan tinggi Kaltim," imbuhnya.