Berita Pemprov Kalimantan Timur
Dinsos Kaltim Bantu Sembako 96.111 Keluarga Tak Mampu Terdampak Covid-19, Selama 3 Bulan
Bantuan khususnya diarahkan bagi warga tidak mampu yang by name by addressnya tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan kepada 96.111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Kaltim.
Bantuan diberikan sebagai dampak dari merebaknya penyebaran Covid-19. Diharapkan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski serangan virus berbahaya ini memberi pengaruh besar terhadap menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Bantuan khususnya diarahkan bagi warga tidak mampu yang by name by addressnya tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
"Bantuan ini direncanakan untuk mendukung kebutuhan PKM selama tiga bulan. Sesuai catatan kami, warga yang terdampak Covid-19 sebanyak 96.111 KPM," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial H Ahmadin, Selasa (7/4/2020).
Agus menjelaskan bantuan tersebut berbentuk bantuan pangan non tunai berupa bahan sembako. Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban warga tidak mampu selama kondisi kejadian luar biasa (KLB).
"Bantuan yang rencana diberikan, antara lain mi instan, gula pasir kemasan, sarden, cornet, susu kental manis, minyak goreng dan telur ayam lokal," sebutnya.
Sedangkan untuk bantuan beras, sesuai Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 3/2020 tertanggal 24 Maret 2020, bahwa penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dalam penanggulangan tanggap darurat bencana Non Alam yaitu Covid-19.
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah korban dengan indeks 400 gram per orang per hari dikalikan dengan jumlah hari masa penanggulangan keadaan darurat. Permohonan beras oleh Gubernur kepada Bulog sebanyak 200 ton per tahun. Sedangkan Walikota dan Bupati sebanyak 100 ton pertahun. (jay/sul/adv)