Jajaran Idham Azis Bersiap Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2020, Polda Yang Rajin Akan Diberi Ini
Polri dipimpin Jenderal Idham Azis bersiap hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2020, Polda yang rajin akan diberi ini
Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
• Di Twitter, Susi Pudjiastuti Singgung Klaim Luhut Soal Virus Corona Tak Tahan Cuaca Indonesia
Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabaharkam Polri Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Jelang Ramadan dan Idul Fitri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/09/kabaharkam-polri-pimpin-rapat-evaluasi-penanganan-covid-19-jelang-ramadan-dan-idul-fitri.