Breaking News

Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan, Lafaz Niat Puasa Ramadhan, Shalat Tarawih, Shalat Witir dan Doa Buka Puasa

Marhaban Ya Ramadhan. Bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah sudah di depan mata. Sudahkan Anda menghafal niat puasa Ramadhan, niat Shalat Tarawih

Editor: Syaiful Syafar
freepik
Ilustrasi - Marhaban Ya Ramadhan. Bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah sudah di depan mata. Sudahkan Anda menghafal niat puasa Ramadhan, niat Shalat Tarawih, niat Shalat Witir hingga doa buka puasa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Marhaban Ya Ramadhan. Bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah sudah di depan mata. Sudahkan Anda menghafal niat puasa Ramadhan, niat Shalat Tarawih, niat Shalat Witir hingga doa buka puasa?

Salah satu organisasi Islam di Indonesia yakni Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 H atau awal puasa Ramadhan 2020 jatuh pada hari Jumat, 24 April 2020.

Dengan demikian, Muhammadiyah akan melaksanakan Shalat Tarawih pada Kamis, 23 April 2020 malam hari dan memulai puasa Ramadhan 1441 H pada Jumat Kliwon, 24 April 2020.

Sementara, pemerintah belum menetapkan 1 Ramadhan 1441 H / 2020.

Baca juga: 1 Ramadhan 1441 H/2020 Muhammadiyah Sudah Tetapkan, Kapan Jadwal Sidang Isbat Pemerintah?

Penetapan awal puasa Ramadan 1441 H / 2020 dari pemerintah menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama RI.

Merujuk pada penentuan 1 Ramadhan pada tahun sebelumnya, Sidang Isbat akan dilakukan sehari jelang puasa Ramadhan atau pada hari terakhir bulan Sya'ban.

Dari hasil tersebut, Kemenag bersama DPR, MUI, ormas-ormas Islam, serta perwakilan negara sahabat akan memutuskan kapan awal Ramadhan 1441 H / 2020 dimulai.

Dengan demikian, patut dinanti pengumuman selanjutnya dari Pemerintah terkait kapan 1 Ramadhan 1441 H / 2020.

Sebagai pengingat, kewajiban puasa di bulan Ramadhan sesuai dengan firman Allah SWT:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ -١٨٣

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (QS Al Baqarah:183)

Adapun niat puasa Ramadhan, niat Shalat Tarawih, niat Shalat Witir, dan doa buka puasa dirangkum sebagai berikut:

Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHAUMA GHODIN 'AN ADAA'I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA'ALA

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

ALLAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WA'ALAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIN

Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Baca juga: Download di Sini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1441 H untuk 35 Kota di Indonesia

Niat Shalat Tarawih sebagai Makmum

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya: Saya niat shalat sunah tarawih dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala

Niat Shalat Tarawih sebagai Imam

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya: Saya niat shalat sunah tarawih dua rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala.

Niat Shalat Tarawih Sendirian

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'ALAA

Artinya: Saya niat salat sunah tarawih dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Hasil Penelitian, Ini Cara Puasa Ramadhan Menangkal Virus Corona, Picu Produksi Sel Darah Putih

Niat Shalat Witir 3 Rakaat

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAL WITRI TSALAATSA RAKA'AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALA

Artinya: Saya niat salat witir tiga rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.

Niat Shalat Witir 2 Rakaat

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALA

Artinya: Saya niat salat witir dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.

Niat Shalat Witir 1 Rakaat

اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK'ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALA

Artinya: Saya niat salat witir satu rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Ikuti Anjuran MUI Saat Ramadhan, Ini Tata Cara & Niat Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Panduan Ibadah Ramadhan selama Pandemi Corona

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Virus Corona atau covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19," jelas Menag dalam siaran persnya.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga Pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga Pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat Tarawih keliling (tarling);

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;

c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Jelang Ramadhan 1441 Hijriah, Inilah Amalan-amalan Menyambut Bulan Puasa, Memohon dan Berdzikir

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

IKUTI >> UPDATE RAMADHAN

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Bacaan Niat Puasa, Buka Puasa, Salat Sunat Tarawih, dan Witir Ramadhan 1439 H, https://banjarmasin.tribunnews.com/2018/05/15/bacaan-niat-puasa-buka-puasa-salat-sunat-tarawih-dan-witir-ramadhan-1439-h
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved