Virus Corona

Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi

Mengacu 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona, mulai melawan petugas hingga menghina Presiden Joko Widodo.

Kolase Freepik.com dan Tribunnews
Pakai 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona 

“Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap presiden maupun pejabat negara,” sambung Usman.

Klaim Upaya Terakhir

Di sisi lain, Polri sendiri mengklaim bahwa penegakan hukum terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19 merupakan pilihan terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi mengutamakan upaya preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri selama masa pencegahan penyebaran covid-19, pada prinsipnya adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).

Ia mengatakan, langkah penegakan hukum baru akan dilakukan apabila kedua upaya itu tidak berhasil.

Respon Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menganggap wajar sejumlah kritik terhadap ketentuan pemidanaan di tengah wabah covid-19. 

Diketahui, baru-baru ini Kapolri menerbitkan lima surat Telegram terkait upaya penegakan hukum selama wabah covid-19.

Telegram itu pun menuai kritik, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ).

Namun, menurut Idham Azis, bahkan para tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

"Pro-kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham Azis melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Kendati demikian, Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa penegakan hukum terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19 merupakan pilihan terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi mengutamakan upaya preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri selama masa pencegahan penyebaran covid-19, pada prinsipnya adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved