Breaking News

Virus Corona

Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi

Mengacu 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona, mulai melawan petugas hingga menghina Presiden Joko Widodo.

Kolase Freepik.com dan Tribunnews
Pakai 5 telegram Kapolri, polisi bidik tindak pidana di tengah wabah Virus Corona 

“Pandemi covid-19 malah dijadikan momen oleh aparat penegak hukum untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara secara eksesif melalui penjeratan pasal-pasal UU ITE dan KUHP,” ungkap Erasmus melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Menurut ICJR, kebijakan tersebut justru menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Rentan penyalahgunaan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) turut menyoroti surat Telegram Kapolri tersebut.

Ketua YLBHI Asfinawati berpandangan, penjelasan yang minim terkait pasal untuk menjerat suatu tindak pidana malah berpotensi disalahgunakan.

“Pasal-pasal yang ada tanpa disertai penjelasan yang memadai berdasarkan hukum dan putusan pengadilan yang berkembang berpotensi kuat menjadi penyalahgunaan dalam penerapannya,” kata Asfinawati melalui keterangan tertulis, Selasa.

Ia menyinggung soal aturan terkait penghinaan Presiden. Padahal, pasal-pasal terkait penghinaan presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP.

MK menilai pasal-pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

“Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Asfinawati.

Lebih lanjut, YLBHI berharap Pemerintah lebih mengedepankan upaya persuasif dalam penanganan wabah covid-19 ini.

Dinilai Kontradiktif

Sejumlah kebijakan dengan pendekatan pemidanaan tersebut dinilai kontradiktif dengan keputusan Pemerintah membebaskan narapidana demi mencegah penyebaran Virus Corona.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, langkah pemidanaan meningkatkan potensi penyebaran virus di penjara.

“Ini akan memperburuk situasi penjara yang sudah sesak dan tidak higienis, apalagi ketika wabah ini belum berhasil dikendalikan,” ucap Usman melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved