Virus Corona
Telegram Kapolri Idham Azis Minta Tak Ada yang Ganggu Distribusi Logistik, Polisi Jangan Arogan
Beredar Telegram Kapolri Idham Azis, meminta tak ada yang ganggu distribusi logistik, ingatkan polisi jangan arogan
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar Telegram Kapolri Idham Azis, meminta tak ada yang ganggu distribusi logistik, ingatkan polisi jangan arogan.
Demi menjamin distribusi logistik lancar di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ), Kapolri Idham Azis telah menginstruksikan anak buahnya menjamin hal tersebut.
Bahkan beredar Telegram Kapolri yang isinya meminta agar polisi yang bertugas sebagai kepala satuan wilayah untuk mencegah adanya penutupan jalan.
Penutupan jalan yang dilakukan sembarangan, menurut Idham Azis, justru menghambat distribusi logistik di tengah wabah Virus Corona ( covid-19 ).
Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolri Nomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 tertanggal 9 April 2020.
• Telegram Kapolri Mulai Makan Korban, Buruh Ditangkap Karena Menghina Jokowi,Terancam 6 Tahun Penjara
• Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi
• Respon Mengejutkan Kapolri Idham Azis Kala Polisi Disebut Alat Bungkam Kritik ke Presiden Jokowi
"Menjamin tidak ada blokade/pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya," demikian kutipan Telegram itu, Kamis (9/4/2020) mengutip Kompas.com.
Keberadaan Telegram Kapolri Idham Azis tersebut telah dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Kapolri kemudian meminta polisi satuan Sabhara dan Polisi Lalu Lintas dikerahkan agar distribusi logistik berjalan lancar, terkhusus distribusi bahan pokok.
Dalam pelaksanaannya, Kapolri Idham Azis sekaligus meminta anggotanya menjaga jarak atau menerapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19.
Selain itu, Idham Azis berpesan agar polisi jangan bertindak arogan dan melakukan tindakan yang tidak produktif lainnya dalam menjalankan tugas.
"Dalam pelaksanaannya supaya menghindari tindakan kontraproduktif seperti arogansi, mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lain sebagainya," ungkap Argo Yuwono.
Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 3.293 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 pasien Virus Corona dinyatakan sembuh.
Sementara, 280 pasien lain meninggal dunia.
DKI Jakarta yang menjadi daerah paling banyak ditemukan kasus covid-19 akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Sejumlah kegiatan dan mobilisasi masyarakat akan dibatasi.
Salah satunya ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut orang dan hanya diperkenankan mengangkut barang.

• Di ILC, Effendi Gazali Beber 37 Daftar Blunder Pemerintah Jokowi, Ada Telegram Kapolri Idham Azis
Janji kawal logistik di Jakarta
Sementara itu, Polisi akan mengawal distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat saat penerapan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi menjamin keamanan distribusi logistik hingga dipasarkan ke masyarakat.
"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana menambahkan, polisi juga akan mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.
"Termasuk di dalamnya misalnya (distribusi) BBM ini, selama ini kita kawal," ujar Nana.
• Anak Buah Kapolri Idham Azis Sebut Pendaftaran Anggota Polri Masih Dibuka, Simak Perubahan Jadwal
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Kegiatan logistik dan distribusi barang adalah salah satu sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Sektor usaha lainnya yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, sektor pangan, makanan dan minuman, sektor energi, seperti air, gas, listrik dan pompa bensin.
Selain itu, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan juga beroperasi seperti biasa.
Sektor lain yang juga berjalan normal adalah usaha retail yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti toko klontong dan industri strategis di kawasan Ibu Kota.
Minta PNS Polri Kerja di Rumah
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatur jam kerja di lingkungan Polri selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Hal itu tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/1105/IV/KES.7./2020 tertanggal 6 April 2020, yang ditandatangani oleh Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.
Telegram tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
"Pengaturan jam kerja di lingkungan Polri untuk bekerja dari rumah (work from home), hanya berlaku bagi PNS Polri.
Sedangkan bagi anggota Polri tetap melaksanakan tugas seperti biasa," seperti dikutip dari Telegram itu.
Kemudian, Idham juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya bahwa alat rapid test diprioritaskan bagi tenaga medis dan keluarganya, serta orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Selanjutnya, telegram itu juga mengatur soal kegiatan rekrutmen bagi anggota Polri.
• Telegram Kapolri Mulai Makan Korban, Buruh Ditangkap Karena Menghina Jokowi,Terancam 6 Tahun Penjara
Rekrutmen serta seleksi anggota Polri ditunda hingga waktu yang akan ditentukan.
Namun, untuk penerimaan anggota dengan kompetensi tenaga medis tetap dilaksanakan.
"Untuk penerimaan anggota Polri bintara, kompetensi khusus di bidang perawat atau tenaga medis tetap dilaksanakan dengan mempedomani SOP tentang pencegahan covid-19," tulis telegram tersebut.
Anggota Polri di bidang psikologi diminta aktif memberikan layanan konseling bagi pasien atau keluarganya.
Telegram tersebut juga berisi berbagai imbauan yang meminta anggota kepolisian tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kerumunan, tidak mudik, berbelanja kebutuhan pokok secukupnya, hingga tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona