Usai Pesta Sabu, Oknum PNS di Dinas Pendidikan Ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda
Pria berusia 39 tahun yang berdomisili di Samarinda Seberang tersebut diamankan pada Sabtu (4/4/2020) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berinisial RA (39) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Samarinda ( Disdik Samarinda ), Kalimantan Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap pesta sabu.
Pria berusia 39 tahun yang berdomisili di Samarinda Seberang tersebut diamankan pada Sabtu (4/4/2020) lalu sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan M Said Gang Kita Blok C1 No.10 Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Hal ini terungkap saat Polresta Samarinda sebelumnya mendapat informasi jika di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Anggota Satreskoba Polresta Samarinda, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud, untuk mengecek kebenarannya.
BACA JUGA:
• BNNP Kaltara Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Seret 8 Tersangka, Modus Disimpan di Bungkus Kacang dan Teh
• NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Di lokasi tersebut RA terlihat duduk di pinggir jalan dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan yang akhirnya menemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih tersisa sabu. Diduga RA baru saja pesta sabu, bersama dengan rekannya.
Saat diinterogasi RA mengaku memperoleh sabu dari rekannya yang juga seorang PNS di salah satu kelurahan yakni FR berusia 38 tahun.
Dari informasi ini, petugas pun mengamankan FR di kediamannya Jalan M Said yang kerap digunakan pelaku untuk transaksi sabu.
Dari pelaku tersebut polisi mengamankan tiga poket sabu seberat 2,45 gram brutto, yang ditemukan di dalam tas tergantung di pintu kamar.
Tak hanya sampai disitu, dari pengembangan FR, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RU (44) yang tinggal di Perumahan Ariesco, Kelurahan Sambutan, yang ternyata barang yang dibeli oleh FR tersebut yang terakhir dan ternyata RU merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:
Warga Sangatta Ini Kepergok Simpan 26 Poket Sabu di Kandang Ayam, Polres Kutim Langsung Ringkus
Numpang Mobil Bawa Pupuk, Bayar Pakai Sabu Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda
Petugas kembali melakukan pengembangan di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Padat Karya, Sambutan,dan didapati seorang pria berinisial SO (39) bersama dengan rekannya yakni MR (33), sehingga semua pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Awalnya, kami mengamankan RA yang mana dia ini berstatus PNS di Samarinda, kemudian dikembangkan ternyata dia dapat barang dari rekannya yang juga PNS di Kelurahan Loa Buah yakni FR," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo kepada TribunKaltim.co pada Kamis (9/4/2020) pagi.
"Nah, dari FR ini kami mendapatkan barang bukti 3 poket sabu, termasuk timbangan digital dan sendok takar. Kalau dilihat FR ini penjual sabu eceran, sekaligus pengguna," paparnya.
( TribunKaltim.co/Budi Dwi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ra-pnsa.jpg)