Virus Corona

Akhirnya Terjawab, Hanya Ini Golongan PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2020, Lihat Besarannya

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.

Editor: Doan Pardede
UPstation.id Gaji
GAJI KE-13 PNS - Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akhirnya terjawab. 

Sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.

Hanya saja tidak semua golongan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun ini.

• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD

• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar

• Terima 25 Persen, Pemain Borneo FC Samarinda Tetap Sisihkan 2 Persen Gaji Untuk Penanganan Covid-19

• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?

1. Hanya Golongan I, II, dan III

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.

Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved