Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi, Andi Herman Kembali Mencuri di Tiga Tempat di Kota Balipapan

Baru bebas usai mendapat Asimilasi, Andi Herman kembali mencuri di tiga tempat di Kota Balipapan.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Veri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas A Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Baru bebas usai mendapat Asimilasi, Andi Herman kembali mencuri di tiga tempat di Kota Balipapan.

Baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Seorang pria di Kota Balikpapan bernama Andi Herman alias Herman Tato alias Cippe sudah melancarkan aksi tindak pidana pencurian lagi.

Bahkan belum sepekan keluar dari lapas ia sudah beraksi melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Balikpapan.

Padahal Cippe merupakan salah satu warga binaan yang mendapat keringanan dari program asimilasi terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Lapas Balikpapan.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Veri membenarkan bahwa Andi Herman alias Cippe merupakan warga binaan Lapas Balikpapan yang masuk dalam program asimilasi.

Di mana sebelumnya Cippe divonis kasus pencurian dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga

Tidak Hanya Bebaskan Napi Lebih Awal, Lapas Bontang Antar Warga Binaan Sampai Rumah

Cegah Virus Covid-19, Lapas Klas IIA Tenggarong Berikan Tempat Video Call Bagi Warga Binaan

NEWS VIDEO Tak Hanya Bebaskan Napi Lebih Awal Lapas Bontang Antar WBP Sampai Rumah

"Ya dia salah satu warga binaan yang dapat program asimilasi, sebelumnya dia di terlibat kasus pencurian dan divonis 3 tahun,"katanya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Jumat (10/4/2020).

Namun demikian Veri menegaskan bahwa terkait kasus hukumnya merupakan lebih kepada pribadi pelaku.

"Jadi tugas kami melaksanakan pembinaan di dalam. Orang bisa baik di mata kami belum tentu bisa baik di luar makanya dari sekian yang dikeluarkan masih banyak yang berbuat baik," Jelasnya

Lebih lanjut ia menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap warga binaan yang mendapat asimilasi.

"Program asimilasi dengan harapan tetap menjaga kondisi dia dengan baik. Dan tentu seharusnya menyadari untuk melakukan perilaku yang baik. Kalau sudah melakukan pelanggaran hukum seperti ini maka dia harus berhadapan dengan tindak pidana yang baru," Tegasnya.

Sementara itu, program asimilasi dalam rangka pencegahan Virus Corona yang diberikan kepada pelaku terpaksa harus dibatalkan.

Pelaku dipastikan kembali menjalani masa hukuman tanpa adanya toleransi seperti program asimilasi.

"Orang yang menjalankan asimilasi bukan berarti selesai pidananya, dia kan belum berakhir kita akan cabut asimilasinya kalau masih ada masa sisa pidananya maka dia menjalani masa sisa pidana yang lama,"jelasnya.

Selain itu, sisa masa tahanan pelaku nantinya akan tetap dihitung dan ditambah dengan masa tahanan kasus baru.

Perhatian khusus lainnya kata Veri dengan memberikan sanksi tambahan ketika sudah masuk di Lapas.

" Sudah pasti itu kami berikan sanksi," Ujarnya. (*)

Baca Juga

Hingga Hari Terakhir, Sekitar 170 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tenggarong Lakukan Asimilasi di Rumah

Cegah Penyebaran Virus Corona, 66 Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Dipulangkan

Pandemi Virus Corona, Ratusan Warga Binaan di Lapas Klas II A Tenggarong Kukar Bebas Bersyarat

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved