Virus Corona di Kukar

Hingga Hari Terakhir, Sekitar 170 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tenggarong Lakukan Asimilasi di Rumah

Kemenkum HAM ) akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO /JINO PRAYUDI KARTONO
Sekitar 170 warga binaan Lapas Klas II A Tenggarong melakuan asimilasi di rumah dalam pencegahan penularan Covid-19 di wilayah lapas. Setelah menjalani asimilasi warga binaan dapat bebas bersyarat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM ) akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. Di Kutai Kartanegara ( Kukar ) sendiri beberapa Lapas telah melakukan asimilasi tahanan untuk ditahan di rumah masing-masing.

Di Lapas Klas II A Tenggarong hingga hari terakhir, Selasa (7/4/2020) telah membebaskan sekitar 170 warga binaan untuk melakukan asimilasi di rumah. Kepala Lapas Klas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan para warga binaan tidak boleh keluar rumah selama menjalani asimilasi.

Tangkal Corona, DPC Gerindra Kukar Semprot Desinfektan di Beberapa Wilayah Tenggarong Seberang

Cegah Corona, Bupati Kukar Edi Damansyah Bagikan Masker Kepada Pedagang Pasar Mangkurawang

Sesuai Anjuran WHO, Bupati Kukar Ajak Warga Untuk Mengenakan Masker Ketika Berada di Luar Rumah

Bahkan untuk mencegah keluarnya Napi dari rumah, pihak Balai Pemasyarakatan menurunkan satu staf untuk mengawasi para Napi untuk menjalani tahanan rumah selama Corona. "Kami minta nomor telpon keluarga. Nantinya nomor itu untuk dapat dilaporkan ke Balai pemasyarakatan nomor telpon keluarga yang bisa dihubungi," ucap Agus Dwirijanto.

Dari 170 warga binaan itu, sekitar 55 orang sudah dinyatakan bebas bersyarat. Sisanya masih menunggu surat keputusan untuk melakukan pembebasan bersyarat.

Namun jika Napi tersebut melakukan tindak pidana selama asimilasi pembebasan bersyarat itu langsung hangus. "Kemungkinan ditolak bebas bersyarat jika melakukan tindak pidana akan dicabut asimilasinya," ucap Agus Dwirijanto.

Beradaptasi Masa Pandemi Corona, Guru di Tenggarong Kukar Mengenalkan Organ Tubuh via YouTube

Pandemi Covid-19, Guru-guru Bergantian Mengajar di YouTube Kukar Cerdas

Para Napi yang menjalankan asimilasi telah menjalankan dua pertiga masa tahanan dari april 2020 sampai desember 2020. Agar menghindari dari kecemburuan sosial terhadap Napi lain, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mereka nanya kok tidak masuk ya pak saya jawab sebelumnya minta maaf upt Lapas hanya menjalankan kebijakan pimpinan," kata Agus Dwirijanto.

Selasa siang tadi sekitar empat orang yang telah dilepaskan untuk menjalankan asimilasi di rumah. Total sekitar 170 orang warga binaan Lapas Klas II A Tenggarong melakuan asimilasi di rumah. "Total warga binaan yang ada di lapas saat ini sekitar 1255 orang," pungkasnya. (jnp)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved