Virus Corona
Hari Pertama PSBB, Pengendara Kendaraan Pribadi dari Bodetabek yang Melanggar Tak Bisa Masuk Jakarta
Hari ini Jumat 10 April 2020, merupakan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Jumat 10 April 2020, merupakan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
Di hari pertama pengendara kendaraan pribadi dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang melanggar tak bisa masuk Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta, Jumat (10/4/2020), pihaknya belum melakukan penindakan terutama kepada para pengendara mobil dan motor pribadi yang dianggap melanggar PSBB.
"Kita lihat pelanggarannya, dalam satu dua hari ke depan ini, kami masih sosialisasi. Selanjutnya akan lebih tegas," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
• Pandemi Virus Corona, Bupati Berau Imbau Resort Tidak Terima Tamu Untuk Sementara
• ODP Asal Makassar yang Kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Ditemukan, Kembali ke Wisma Atlet
• Di Mata Najwa, Anies Baswedan Sindir Kemampuan Jajaran Jokowi Tes Virus Corona, Jakarta Mirip Wuhan
Ia mencontohkan di posko cek poin di Kalideres, Jakarta Barat, pihaknya mendapati sejumlah pegendara motor dan mobil yang tak mengenakan masker.
Kepada mereka katanya diminta untuk putar balik.
"Ada juga mobil pribadi 7 tempat duduk, yang hanya boleh berisi 4 orang tapi ditumpangi lebih, maka kami minta putar balik dan tak masuk Jakarta," kata Sambodo.
Juga katanya ada mobil pribadi dimana penumpang duduk di depan di samping pengemudi.
"Kami minta penumpang yang duduk di depan turun dan duduk di belakang. Ini sesuai aturan untuk menjaga physical distancing," katanya.
Sambodo menjelaskan untuk penerapan PSBB dalam pembatasan moda transportasi, pihaknya menyiapkan 33 cek poin di sejumlah titik pintu masuk atau perbatasan wilayah Jakarta dan wilayah sekitar, termasuk di terminal bus dan gerbang tol.
"Ke 33 cek poin ini untuk mengawasi pembatasan moda transportasi baik angkutan umum atau pribadi, roda empat dan roda dua," kata Sambodo, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya ke 33 poin itu terutama berada di pintu masuk Jakarta diantaranya di Kalideres, Jakarta Barat; Ciputat, Caman, Jakarta Timur dan lainnya.
"Juga di Terminal Pulogebang, Terminal Rambutan dan Kalideres serta di beberapa gerbang tol," katanya.
Di 33 cek poin itu kata Sambodo disiagakan petugas beserta aparat dari Dishub DKI yang akan mengawasi dan memeriksa kendaraan yang melintas, agar menerapkan aturan PSBB sesuai Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).