Virus Corona
Hari Pertama PSBB, Pengendara Kendaraan Pribadi dari Bodetabek yang Melanggar Tak Bisa Masuk Jakarta
Hari ini Jumat 10 April 2020, merupakan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Jumat 10 April 2020, merupakan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
Di hari pertama pengendara kendaraan pribadi dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang melanggar tak bisa masuk Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta, Jumat (10/4/2020), pihaknya belum melakukan penindakan terutama kepada para pengendara mobil dan motor pribadi yang dianggap melanggar PSBB.
"Kita lihat pelanggarannya, dalam satu dua hari ke depan ini, kami masih sosialisasi. Selanjutnya akan lebih tegas," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
• Pandemi Virus Corona, Bupati Berau Imbau Resort Tidak Terima Tamu Untuk Sementara
• ODP Asal Makassar yang Kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Ditemukan, Kembali ke Wisma Atlet
• Di Mata Najwa, Anies Baswedan Sindir Kemampuan Jajaran Jokowi Tes Virus Corona, Jakarta Mirip Wuhan
Ia mencontohkan di posko cek poin di Kalideres, Jakarta Barat, pihaknya mendapati sejumlah pegendara motor dan mobil yang tak mengenakan masker.
Kepada mereka katanya diminta untuk putar balik.
"Ada juga mobil pribadi 7 tempat duduk, yang hanya boleh berisi 4 orang tapi ditumpangi lebih, maka kami minta putar balik dan tak masuk Jakarta," kata Sambodo.
Juga katanya ada mobil pribadi dimana penumpang duduk di depan di samping pengemudi.
"Kami minta penumpang yang duduk di depan turun dan duduk di belakang. Ini sesuai aturan untuk menjaga physical distancing," katanya.
Sambodo menjelaskan untuk penerapan PSBB dalam pembatasan moda transportasi, pihaknya menyiapkan 33 cek poin di sejumlah titik pintu masuk atau perbatasan wilayah Jakarta dan wilayah sekitar, termasuk di terminal bus dan gerbang tol.
"Ke 33 cek poin ini untuk mengawasi pembatasan moda transportasi baik angkutan umum atau pribadi, roda empat dan roda dua," kata Sambodo, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya ke 33 poin itu terutama berada di pintu masuk Jakarta diantaranya di Kalideres, Jakarta Barat; Ciputat, Caman, Jakarta Timur dan lainnya.
"Juga di Terminal Pulogebang, Terminal Rambutan dan Kalideres serta di beberapa gerbang tol," katanya.
Di 33 cek poin itu kata Sambodo disiagakan petugas beserta aparat dari Dishub DKI yang akan mengawasi dan memeriksa kendaraan yang melintas, agar menerapkan aturan PSBB sesuai Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.
"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.
Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.
"Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak.
"Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.
"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.
PSBB DKI di Jakarta, Lalu Lintas Jalan Protokol di Kota Bekasi Sepi
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020).
PSBB di DKI Jakarta cukup berpengaruh terhadap aktivitas warga Kota Bekasi meskipun Kota Bekasi belum menerapan PSBB, lantaran masih menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.
Terlihat lalu lintas kendaraan di sejumlah jalan protokol, khususnya yang mengarah ke Jakarta sepi.
Sepinya arus lalu lintas nampak seperti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran karena ditinggal mudik.
Ruas jalan protokol yang sepi kendaraan seperti di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, Jalan Insinyur Juanda, maupun Jalan Ahmad Yani.
"Kondisinya sepi (Kendaraan arah Jakarta). Anak buah buah saya memantau sejak jam lima subuh. Sepertinya (PSBB) efektif. Selain itu, mungkin karena hari ini, hari libur juga," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar Samsupraja, pada Jumat (10/4/2020).
Dadang mengungkapkan hasil pengamatannya juga pengguna kendaraan pribadi yang akan ke Jakarta, mereka mayoritas sudah mematuhi kebijakan PSBB.
Seperti, mobil minibus yang hanya berisi tiga penumpang maupun sepeda motor yang tidak berboncengan.
"Kalau untuk di wilayah kami sifatnya hanya menghimbau. Kita tidak berhentikan atau diberi sanksi, karena regulasinya belum keluar (dari kepolisian)," tutur dia.
Selama ada penerapan PSBB di DKI Jakarta, Dadanf menerangkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama Kepolisian dan Satpol PP akan menempatkan para personelnya di 10 titik jalan akses masuk DKI Jakarta.
Mereka bertugas melakukan pemantauan, sekaligus menghimbau pengguna kendaraan yang akan menuju ke Jakarta, agar mau mentaati kebijakan PSBB.
"Kita minta warga pakai masker, patuhi aturan physical distancing jaga jarak dan ingatkan jangan lupa selalu cuci tangan minimal pakai hand sanitizer," beber dia.
Sebelumnya, pergerakan kendaraan dari Bekasi ke DKI Jakarta terjadi penurunan di hari pertama pemberlakukan PSBB.
Lalu lintas kendaraan dari Bekasi menuju ke Jakarta terpantau sepi tidak seramai hari sebelumnya.
Sepi kendaraan yang masuk menuju ke Jakarta terlihat di pintu masuk Gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Raya KH Noer Ali Kalimalang arah ke Pondok Kelapa Jakarta Timur maupun di Jalan Sultan Agung Bekasi arah ke Pulogadung Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan terjadi penurunan sangat signifikan dibandingkan beberapa hari sebelum pemberlakukan PSBB.
"Sangat berkurang dibandingkan kemarin dan dua hari sebelumnya," katanya pada Jumat (10/4/2020).
Dishub Kota Bekasi sejak dua hari lalu usai disetujui pengajuan PSBB atau sebelum dimulainya PSBB DKI Jakarta langsung melakukan pemantauan dan pendataan pergerakan kendaraan di akses masuk ke DKI Jakarta.
"Jadi dari dua hari lalu sudah kita turunkan ingin tahu angka pergerakannya sebelum dan saat diberlakukan PSBB, hasilnya terjadi penurunan drastis," ucap dia.
Dadang mencatat hari ini pergerakan kendaraan hanya 20 yang melintas setiap 15 menit di Gerbang Tol Bekasi Barat dari Bekasi ke Jakarta dari pukul 06.00 sampai pukul 07.30 WIB.
Ini jauh menurun dibandingkan kemarin yang mencapai 200 kendaraan pribadi setiap 15 menit sekali.
"Tidak tahu juga apakah pengaruh hari libur, kami nanti akan amati lagi setiap hari, terutama Senin pekan depan," kata dia.
Dadang menuturkan di sejumlah titik lainnya di jalur arteri juga mengalami penurunan pergerakan kendaraan yang cukup signifikan dibandingkan sebelum pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
"Ada 11 titik akses ke Jakarta yang kami pantau, di Jalan Sultan Agung Medan Satria sama Kalimalang juga, tidak dari ratusan hanya puluhan saja tiap 15 menit," imbuh dia.
Dadang menambahkan selain melakukan pendataan, pihaknya bersama instansi kepolisian juga melakukan himbauan kepada pengendara untuk melaksanakan physical distancing atau jaga jarak di dalam mobil pribadi maupun angkutan umum.
"Kita juga himbau di dalam kendaraan pribadi tidak boleh penuh harus jaga jarak, termasuk juga di angkutan umum," papar dia. (MAZ)
Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur 33/2020 yang mengatur tentang PSBB di Jakarta.
"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Sedangkan untuk ojek online, kata Sambodo, tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.
"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang."
"Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.
Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.
"Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk, hanya boleh 4 penumpang dan berjarak."
"Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.
"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.
Siagakan 33 Cek Poin
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyiapkan 33 cek poin di sejumlah titik pintu masuk atau perbatasan wilayah Jakarta dan wilayah sekitar, termasuk di terminal dan gerbang tol.
Hal ini daalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang dimulai Jumat (10/4/2020) hari ini.
"Ke-33 cek poin ini untuk mengawasi pembatasan moda transportasi baik angkutan umum atau pribadi, roda empat dan roda dua," kata Sambodo, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, ke-33 poin itu terutama berada di pintu masuk Jakarta, di antaranya di Kalideres, Jakarta Barat; Ciputat, Caman, Jakarta Timur dan lainnya.
"Juga di Terminal Pulogebang, Terminal Rambutan, dan Kalideres serta di beberapa gerbang tol," terangnya.
Di 33 cek poin itu, kata Sambodo, disiagakan petugas beserta aparat dari Dishub DKI yang akan mengawasi dan memeriksa kendaraan yang melintas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
• Pandemi Virus Corona, Bupati Berau Imbau Resort Tidak Terima Tamu Untuk Sementara
• ODP Asal Makassar yang Kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Ditemukan, Kembali ke Wisma Atlet
• Di Mata Najwa, Anies Baswedan Sindir Kemampuan Jajaran Jokowi Tes Virus Corona, Jakarta Mirip Wuhan
5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Pertama PSBB di Jakarta, Polisi Belum Tindak Pengendara Mobil dan Motor Pribadi yang Melanggar, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/hari-pertama-psbb-di-jakarta-polisi-belum-tindak-pengendara-mobil-dan-motor-pribadi-yang-melanggar?page=all
Penulis: Budi Sam Law Malau