Virus Corona

Panduan PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Simak Cara ke ATM, Pesan Ojol hingga Belanja Sembako!

Tingginya tingkat penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Jakarta, membuat Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan untuk PSBB

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.

Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.

Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.

Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).

Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.

Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.

"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.

Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.

Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.

Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.

Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:

1. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.

Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved