Virus Corona

PSBB Resmi Berlaku, Fitur Utama Gojek dan Grab Menghilang di 4 Daerah Ini, Perintah Anies Baswedan

PSBB Resmi Berlaku, Fitur Utama di aplikasi ojek online Gojek dan Grab menghilang di 4 daerah ini, perintah Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Mitra Gojek aliansi Balikpapan Kalimantan Timur bersatu gelar aksi damai, Tuntut 4 Hal Ini ke aplikasi Nadiem Makarim yang kini menjadi Mendikbud Indonesia. 

Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja.

Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Virus Corona, SBY Respon Telegram Kapolri Idham Azis Soal Hina Presiden, Ungkap Ketakutan Jokowi

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

3 Hal yang Dibolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta

Dalam pemberlakuan PSBB, ada 3 hal yang diperbolehkan dan 4 hal yang dilarang.

Apa saja?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved