Virus Corona

PSBB Resmi Berlaku, Fitur Utama Gojek dan Grab Menghilang di 4 Daerah Ini, Perintah Anies Baswedan

PSBB Resmi Berlaku, Fitur Utama di aplikasi ojek online Gojek dan Grab menghilang di 4 daerah ini, perintah Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Mitra Gojek aliansi Balikpapan Kalimantan Timur bersatu gelar aksi damai, Tuntut 4 Hal Ini ke aplikasi Nadiem Makarim yang kini menjadi Mendikbud Indonesia. 

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:

  • supermarket
  • minimarket
  • pasar
  • toko
  • apotek atau toko obat dan alat medis
  • toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
  • tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.

Segala bentuk transaksi makanan dapat dilakukan secara online.

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Aktivitas pertama yang dilarang saat PSBB adalah membuat kegiatan di tempat umum.

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang, termasuk kegiatan agama juga dibatasi

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved