Virus Corona

Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar

Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warung makan masih buka, pembagian sembako dan banyak masyarakat melanggar

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar 

Pertama dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok.

Kedua dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

Sepucuk Surat Anies Baswedan yang Terselip di Bantuan Sembako untuk Warga DKI Jakarta Perangi Corona

Warung makan buka

Sejumlah warung makan di Pasar Sunter Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi sasaran razia keramaian pada hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Sabtu (11/4/2020).

Petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok serta TNI-Polri menyasar warung makan di pasar itu untuk melihat apakah ada yang tak mengindahkan imbauan physical distancing di tengah pandemi covid-19.

Pantauan TribunJakarta.com, masih banyak warung makan di area Pasar Sunter Podomoro yang tetap buka.

Warung-warung makan tersebut lalu didatangi petugas yang mengecek apakah ada pembeli yang makan di tempat.

Meskipun tak ada pembeli yang makan di tempat, namun sejumlah warung makan masih saja menyediakan kursi dan meja makan.

Melihat hal itu, petugas pun langsung menertibkan kursi dan meja makan untuk para pembeli di warung makan. Petugas tak mengambil kursi dan meja makan tersebut, namun membaliknya supaya tak bisa digunakan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk membuat para pemilik warung makan sadar akan pencegahan covid-19.

"Tadi kita sudah tertibkan beberapa PKL yang dia masih menggelar dagangannya dengan membuka meja di kursi untuk makan di tempat.

Kita tertibkan, kita gulung tendanya, terus kita singkirkan meja dan kursinya," kata Evita di lokasi.

Selama PSBB diterapkan, warung makan dilarang menerima pembeli yang makan di tempat.

Evita mengimbau agar para pembeli juga harus menyantap makanan yang mereka beli di rumah masing-masing.

"Tetap boleh berjualan, tapi pembelinya harus makan di rumah, dibungkus atau take away. Tidak boleh makan di situ," katanya.

Jadwal Pemerintahan Anies Baswedan Bagikan 1,2 Juta Paket Bantuan Sosial, Isinya Dikemas Higienis

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved