Virus Corona

2 Dukungan Ini Buat Anies Baswedan Berani Lawan Aturan Luhut Pandjaitan Soal Ojek Online, Ada Polisi

2 dukungan ini buat Anies Baswedan berani lawan aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online, salah satunya dukungan polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Warta Kota
Anies Baswedan dan Ojol 

Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.

Namun penegasan Anies Baswedan menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies Baswedan terkait ojol selama PSBB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.

"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin (14/3/2020).

 Lonjakan Kasus Virus Corona di Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Geram di Kota Risma Bandel Soal Ini

Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.

Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta.

Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.

Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.

Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved