Virus Corona
Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta
polisi anak buah Kapolri Idham Azis pilih ikut aturan Luhut Binsar Pandjaitan ketimbang Anies Baswedan soal ojek online selama PSBB di Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya polisi anak buah Kapolri Idham Azis pilih ikut aturan Luhut Binsar Pandjaitan ketimbang Anies Baswedan soal ojek online selama PSBB di Jakarta.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) resmi dilaksanakan di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.
Pasalnya ada perbadaan aturan antara Kemenhub yang ditandantangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menhub Ad Interim, dengan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan soal ojek online selama masa pandemi covid-19.
Hal ini membuat polisi anak buah Idham Azis di lapangan perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan demi menegakkan PSBB di wiayah Anies Baswedan
Seperti diketahui, Kemenhub telah resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) termasuk Jakarta.
• Ridwan Kamil Beber PSBB Jawa Barat Lebih Ketat dari Anies Baswedan di Jakarta, 3 Daerah Ini Ditutup
• PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan
• Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.