Virus Corona

PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan

PSBB Jakarta diterapkan demi cegah Virus Corona, Anies Baswedan kembali beda kebijakan dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DOK PPID DKI Jakarta
Permintaan Anies Baswedan pada Warga Jakarta Selama PSBB: Ini Keputusan yang Besar tapi Tidak Berat 

TRIBUNKALTIM.CO - PSBB Jakarta diterapkan demi cegah Virus Corona, Anies Baswedan kembali beda kebijakan dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sudah berjalan beberapa hari di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan aturan baru untuk ojek online atau ojol.

Namun, aturan baru Anies Baswedan ini bertentangan dengan Kementrian Perhubungan atau Kemenhub yang kini dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Kementrian Perhubungan ( Kemenhub) RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi.

Namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarangnya.

Update Kasus Virus Corona, 4.241 Kasus, 373 Meninggal, Achmad Yurianto: Penyebaran Masih Terjadi

Jangan Senang Dulu Jika Sembuh dari Virus Corona, Tak Main-Main, Sederet Organ Vital Ini Bisa Rusak

Kemenhub mengizinkan pengemudi ojek online ( ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).

Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat menghambat pelaksanaan PSBB karena aturan yang diterapkan menjadi rancu dan tidak sinkron.

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved