Virus Corona
Aturan Luhut Soal Ojek Online Dituding Langgar PSBB, Anies Baswedan Sempat Bolehkan Angkut Penumpang
Aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online dituding langgar jaga jarak dalam PSBB, Anies Baswedan sempat bolehkan angkut penumpang di Jakarta
“Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi, seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Djoko.
• Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta
Sanksi PSBB
Kejelasan aturan PSBB diperlukan bagi penegak hukum dan juga masyarakat.
Pasalnya, penerapan PSBB di DKI Jakarta juga diikuti dengan sanksi bagi pelanggar.
Pelanggar bisa dipidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona