Virus Corona

Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan

Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata YLKI, peraturan besutan Luhut salah satunya melanggar Pergub Anies Baswedan.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
PERMENHUB LUHUT DISOROT - Ketua YLKI Tulus Abadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Luhut Panjaitan. Keputusan Luhut Binsar Panjaitan terbitkan Permenhub No 18 Tahun 2020 disesalkan YLKI. Pasalnya, peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona atau covid-19 itu memberi toleransi kepada pengendara sepeda motor, termasuk ojek. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Gojek dan Grab memboikot Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) yang dibuat Luhut Panjaitan.

Hal ini dungkapkan Tulus Abadi saat memberikan paparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Indopos, di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta (27/1/2020).

Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata dia, peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 itu memberi toleransi kepada pengendara sepeda motor, termasuk ojek.

Tulus juga mengaku kecewa dan menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan serius terkait pembatasan transportasi umum.

Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta

Lonjakan Kasus Virus Corona di Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Geram di Kota Risma Bandel Soal Ini

2 Minggu Dirawat, Bupati Karawang Sembuh dari Virus Corona, Tiap Hari Makan Buah, Sayur & Berzikir

Heboh Kabar Durian, Lemon dan Mangga Ternyata Ampuh Tangkal covid-19 atau Corona, Ini Penjelasan WHO

Sehingga secara langsung dapat menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya di wilayah Ibu Kota.

"Wabah virus Corona atau covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar covid-19," ungkap Tulus Abadi.

"Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek yang tidak jelas ujung pangkalnya," jelasnya.

Hal tersebut dibuktikannya lewat Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Pasal tersebut berbunyi, '.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..'

Ini bunyi lengkap Pasal 11 huru d dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.

Huruf d Pasal 11 Permenhub Nomor 18 tahun 2020:

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

• 14 Remaja Ini Nekat Gelar Pesta Seks di Wilayah Zona Merah Corona, Begini Kondisinya Saat Digerebek

• Buruan! BIN Buka Lowongan Relawan Penanganan Corona, Bisa Lulusan SMA, Syarat Mudah & Bisa Jadi PNS

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit;

Menurut Tulus Abadi: "Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan."

Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," tanya Tulus Abadi.

• Pilu! Video Ratusan Pegawai Ramayana Menangis di-PHK Karena covid-19, 130 Ribu Pekerja Bernasib Sama

• Merinding, Pakar Ungkap Korban Virus Corona Indonesia Bisa Capai Jutaan, Kalahkan Amerika dan Italia

Tabrak Aturan

Bahkan secara normatif, lanjutnya, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar Undang-undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Secara operasional katanya juga bertolakbelakang dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pematasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi covid-19 di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan agar Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dicabut atau dibatalkan.

Tulus Abadi pun mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian covid-19.

Sehingga setiap keputusan harus mengutamakan keamanan, keselamatan dan nyawa rakyat Indonesia.

"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan," jelas Tulus Abadi.

"Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim," tegasnya.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Peraturan yang ditetapkan pada 9 April 2020 itu mengatur soal penggunaan sepeda motor, baik bagi pribadi maupun ojek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan menteri tersebut diungkapkan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati telah resmi ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (9/4/2020) lalu.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," jelas Adita dalam siaran tertulis pada Sabtu (11/4/2020).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.

Kedua adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terakhir terkait pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dijelaskannya dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini.

Namun katanya, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/ logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi.

Selain itu, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19," ungkap Adita.

"Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," tambahnya.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut di antaranya pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti DKI Jakarta.

Dalam peraturan tersebut disebutkan sepeda motor, baik digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk ojek dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.

Hanya saja dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," jelas Adita.

"Seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” tutupnya.

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tabrak Pergub Anies dan UU Karantina, YLKI Minta Gojek dan Grab Boikot Permenhub Besutan Luhut

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved