Minggu, 3 Mei 2026

Virus Corona di Bontang

Kadisnaker Bontang Sebut Pekerja di Perusahaan Besar Relatif Aman, Ini Sebabnya

Pekerja yang bekerja di perusahaan besar relatif aman. Perusahaan dipercaya mampu menunaikan gaji karyawan. Meski pandemi Covid-19 melanda Bontang

Tayang:
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Ahmad Aznem 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pekerja yang bekerja di perusahaan besar relatif aman. Perusahaan dipercaya mampu menunaikan gaji karyawan. Meski pandemi Covid-19 melanda Bontang, Kalimantan Timur, sampai saat ini.

Mereka tak seperti karyawan di perusahaan level menengah yang terpukul langsung akibat munculnya pandemi ini, seperti perhotelan, swalayan dan UKM. Salah satu dampak nyata karyawan di perusahaan level menengah ke bawah adalah perumahan atau putus hubungan kerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Bontang, Ahmad Aznem kepada Tribunkaltim.co lewat sambungan seluler. "Kalau bagi perusahaan besar mereka bisa mengatur keuangan mereka. Mereka sudah lakukan pencegahan, dan berikan pemahaman kepada karyawannya," tuturnya.

Disinggung bagaimana nasib karyawan yang dirumahkan, kata Aznem mereka bakal dijamin oleh negara. Kartu Pra Kerja bakal jadi stimulus bagi mereka yang dirumahkan saat pendemi covid-19 melanda Bontang.

"Jangankan THR, sekarang saja misal kayak happy pupy ( karaoke keluarga ) bagaimana mereka menggaji karyawan? Kalau tak ada pemasukan. Beberapa karyawan sudah dirumahkan," bebernya.

Peserta Ijtima Dunia di Gowa Banyak Belum Lapor Pulang, Kemenag Bontang Sebut Ada Santri Berangkat

Ada Pandemi Covid-19, Ketua PHRI Sebut Bisnis Perhotelan di Bontang Hancur

Lawan Covid-19, Forum Jurnalis Gandeng Bontang Food, Salur Bantuan ke Petugas dan Warga Terdampak

Pantauan Malam Pembatasan Akses di Bukit Kusnudo Bontang, Tak Ada Petugas, Pengendara Bebas Melintas

Pihaknya juga telah bersurat kepada seluruh perusahaan dan pelaku bisnis di Bontang. Tak lain untuk memastikan nasib para karyawan yang dirumahkan tersebut. Apakah dirumahkan sementara atau permanen.

"Yang dirumahkan itu bagaimana? Apakah dirumahkan dalam artian diputus hubungan kerja? Artinya memang kalau berdampak, pemerintah bakal lakukan upaya untuk memberikan jaminan dan bantuan. Ada edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penerbitan kartu pra kerja," ungkapnya.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Disnaker akan terus mendata pekerja buruh sampai adanya petunjuk penghentian oleh Kementerian atau Disnaker provinsi.

Nah, lantaran terbatasnya lingkup kerja dan staf yang dapat ditugaskan karena adanya kebijakan WFH (Work From Home). Bagi perusahaan atau masyarakat penduduk kota Bontang untuk dapat menginfokan apabila ada yang dirumahkan atau PHK, baik dirinya maupun tetangga atau kerabat.

Masyarakat bisa melapor secara langsung melalui nomor telepon atau WA atau SMS ke nomor 0812 5387 4729 atau 081158 4925 atau 0812 5022 2035 dan 0853 5003 6132 atau email ketenagakerjaan.bontang@gmail.com dengan mengirim data nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon dan nama perusahaan asal bekerja.

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Bontang 

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved