Virus Corona
Anies Baswedan Acuhkan Peraturan Luhut Binsar Pandjaitan, Tetap Ikuti Kebijakan Menkes Terawan
Anies Baswedan tetap menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes di bawah pimpinan Terawan Agus Putranto
Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.
• Pakar Beber Pasien Virus Corona 01-02 Tak Tertular Warga Jepang, Infeksi di Wilayah Anies Baswedan
Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/13/anies-baswedan-pastikan-ojol-dilarang-angkut-penumpang-selama-psbb?_ga=2.97467359.1932818224.1586727477-596659189.1571174443.