Bebas Bulan Februari, Residivis Curanmor Asal Samarinda Ini Kembali Berulah
Tiga kali keluar masuk bui, residivis curanmor antar kabupaten kota yang baru saja bebas dari bui Februari lalu, kembali diringkus.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga kali keluar masuk bui, residivis curanmor antar kabupaten kota yang baru saja bebas dari bui Februari lalu, kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Identitas pelaku yakni Andi Anwar (26) warga Jalan Jalan M Yamin (Kost 99) Kelurahan Gunung Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Terungkapnya, hal tersebut bermula pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku terjatuh saat mengemudikan motor, kemudian diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota.
Saat diintrogasi petugas, pelaku tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakannya dan ternyata tersangka merupakan pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.
Kemudian, Polsek Samarinda Kota langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Kunjang untuk memastikanya dan ternyata benar.
BACA JUGA:
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tim Penanganan Tes Covid-19, Simak Syarat dan Jadwal, Bisa jadi PNS
• Satgas Kampung Siaga Covid-19 Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Santuni Korban PHK, Berikan Sembako
Sehingga pelaku pun langsung dijemput guna proses lebih lanjut pada Senin (13/4/2020) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Selasa (14/4/2020) hari ini.
"Jadi, pelaku ini residivis kasus curanmor dan baru bebas Februari lalu," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, selama pelaku bebas, dirinya telah beraksi sebanyak lima kali.
BACA JUGA:
• Bukan ke Anies Baswedan, Jokowi Justru Minta Kapolri Idham Azis Pastikan Program Ini Berjalan di DKI
• Mengejutkan! Stafsus Ungkap Kondisi Budi Karya Usai Disebut Sembuh dari Corona, Ternyata Belum Pasti
Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Sungai Kunjang yakni Jalan Rapak Indah, tepatnya di depan variasi mobil, pelaku membawa kabur motor jenis scoopy warna hitam putih dengan KT 2734 BAR, pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dan pada Senin (23/3/2020) kemarin sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Jakarta Perum Korpri Blok EE Kelurahan Loa Bakung, ternyata sebelumnya juga mencuri motor dengan jenis scoopy Nopol KT 6965 WD warna hitam.
"Nah, modusnya dia ini, membawa kabur motor yang kuncinya masih tertempel di motor. Jadi, dia jalan keliling melihat ada kesempatan langsung bawa kabur," jelasnya
Sedangakan tiga TKP lainnya di luar Samarinda yakni di kawasan Kutai Kartanegara seperti Sungai Meriam, Sangasanga dan Tenggarong Seberang.
"Dia ambilnya itu sampai ke Kukar dan mengaku kalau kendaraannya itu hanya digunakan pribadi. Jadi, kalau misalnya dia mencuri, motor yang dikendarai ditinggal," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal maksimal 5 tahun kurungan.
( TribunKaltim.co/Budi Dwi )