Virus Corona
Beda Nasib 2 Polisi Imbas Perbuatan Saat Covid-19 Melanda, Kapolres Pun Tak Sudi Jadi Anak Buah Lagi
Saat virus Corona merebak, seorang Personel Polri yang mendapat penghargaan langsung dari Kapolri dan yang lainnya mendapat sanksi berat
Sebelumnya, Bripka Jerry sempat mengambil bagian saat meninggalnya pasien Positif Corona, Jumat (10/4/2020).
Jenasah ini sempat terlantar dua jam, akibat kurangnya personel saat disemayamkan.
Kemudian, Bripka Jerry menggunakan pengaman tubuh berupa pakaian standar Covid-19, dan
kemudian diangkat melalui ambulans, serta menggali dan menguburkan jenasah di Kabupaten Minahasa Utara.
Nasib Polisi Bripka RS Memprihatinkan, Ketahuan Pungli dan Ludahi Pengendara, Kapolres Tanggung Malu
Gara-gara sewenang-wenang kepada pengendara di jalan, nasib Bripka RS, polisi bertugas di Polrestabes Medan menjadi sial.
Kesewenang-wenangan itu adalah melakukan pungli dan meludahi pengendara mobil.
Aksi Bripka RS personel Polrestabes Medan itu vira di dunia maya hingga membuat Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir ikut kelimpungan dan menanggung malu.
Kemarin, video viral aksi Bripka RS menjadi sorotan karena dia diduga melakukan pungutan liar kepada pengendara mobil yang melintas di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).

Selain diduga melakukan pungli, Bripka RS juga meludahi pengemudi mobil Yaris yang diberhentikan.
Karena perbuatan tak terpuji itu, Bripka RS akan dimutasi ke tempat lain.
Hukuman itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir dalam jumpa pers pada Sabtu (11/4/2020) malam.
Perjalanan Kasus Bripka RS Ludahi Pengemudi Mobil
Bripka RS juga terekam kamera meludahi pengguna jalan.
Berikut perjalanan kasus yang videonya viral di tengah pandemi Covid-19.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang polisi lalu lintas ( polantas) berbicara dengan seseorang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Video berdurasi 3.03 menit yang viral diunggah ke sejumlah akun, salah satunya di akun Instagram @sorotmedan.
Dikatakannya, polisi tersebut sebelumnya juga memberhentikannya dan meminta uang.
"Dia menerima uang via orang sipil naik kereta (sepeda motor) berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya.
Terlihat dalam video, oknum polisi tersebut berjalan menjauh dan mendekati mobil.
Meminta uang, meludahi pengendara mobil
Dia juga sempat mendekatkan wajahnya yang ditutup masker hijau ke dekat jendela mobil kemudian memutar badannya.
Sesaat kemudian di menit ke 1.03, pria dalam mobil keluar dan mengambil HP-nya kemudian memvideokan polisi yang memberhentikannya.
Pria berbaju biru muda yang keluar dari dalam mobil Yaris tersebut, dengan tangan kirinya menunjuk pada pipi sebelah kanannya kemudian terdengar suara "diludahin saya".
Si perekam video yang juga turun dari mobilnya berulang kali mengatakan agar diviralkan.
"Viralkan bang. Nah ini satu lagi oknumnya yang baju biru (mengendarai sepeda motor). Ada saya videokan," katanya.
Kapolres Medan minta maaf, mengaku prihatin
Pada Sabtu (11/4/2020) malam, Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengelar konferensi pers atas peristiwa tersebut.
Video Dia menyatakan merasa prihatin dan menyesali sikap, perilaku, tutur kata dan tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.
Bripka RS diamankan dan diproses
Terkait sikap perilaku tindakan dari oknum personelnya, Isir mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Oknum tersebut, Bripka RS, kata dia, juga sudah diamankan dan diproses.
Dikatakannya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," katanya.
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kapolri Idham Azis Video Call Bripka Jerry Tumondo, Relawan Makamkan Pasien Corona: Apa Kabar Ngana? dan di tribunjabar.id dengan judul Nasib Polisi Bripka RS Memprihatinkan, Ketahuan Pungli dan Ludahi Pengendara, Kapolres Tanggung Malu