Virus Corona

Sah! Jokowi Putuskan THR Kalangan Ini Ditiadakan, Menkeu Beber Rincian, Pejabat hingga DPR Termasuk

Langkah menghapus THR ini diambil Presiden Jokowi untuk menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi covid-19 atau Corona

Editor: Doan Pardede
(YouTube KompasTV)
JOKOWI HAPUS THR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat siaran pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020). Presiden Jokowi resmi menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2020 ini. 

Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan THR PNS.

Namun, tidak semua PNS berhak atas gaji ke-13 dan THR tersebut.

ASN di Kalsel sempat risau menyusul berhembusnya kabar ditiadakannya gaji ke-13 bagi ASN menyusul Pandemi covid-19.

Ternyata, kabar tersebut hanya hoax.

Menteri Keuangan RI memastikan, THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongan I, II, dan III tersedia.

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JOKOWI HAPUS THR - Menteri Keuangan Sri Mulyani
JOKOWI HAPUS THR - Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis)

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved