Virus Corona
Update THR PNS 2020: Ada Kabar Buruk, Dipastikan Cair Tapi Besaran untuk Golongan III ke Bawah Turun
Sri Mulyani memastikan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maun ada perubahan soal besarannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk seputar pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan THR pada tahun 2020 ini.
Penghapusan THR ini dilakukan karena pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan soal THR 2020 ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi
• Reuni Berujung Petaka Akibat Sepelekan Corona, Tamu Undangan Terinfeksi Covid-19, 3 Orang Tewas
• Sah! Jokowi Putuskan THR Kalangan Ini Ditiadakan, Menkeu Beber Rincian, Pejabat hingga DPR Termasuk
• Kabar Baik dari Ahok Setelah Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta
• Mengejutkan! Stafsus Ungkap Kondisi Budi Karya Usai Disebut Sembuh dari Corona, Ternyata Belum Pasti
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR 2020 ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.