Kamis, 9 April 2026

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis di Samarinda Rampas Handphone Wanita di Pinggir Jalan

Baru terbebas dari bui, residivis kasus pencurian kembali beraksi pada Selasa (14/4/2020) kemarin sekira pukul 07.47 Wita di Jalan Rimbawan I Gang Bah

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Samsul Rizal alias Shinchan (30), residivis kasus pencurian dan baru bebas Februari lalu, diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang, Rabu (15/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Baru terbebas dari bui, residivis kasus pencurian kembali beraksi pada Selasa (14/4/2020) kemarin sekira pukul 07.47 Wita di Jalan Rimbawan I Gang Bahari II RT 33 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Sasarannya kemarin adalah seorang wanita berusia 21 tahun warga Jalan Rimbawan I Gang Nova IV RT. 35 Sungai Kunjang Samarinda.

Kejadian tersebut berawal saat korban berjalah kaki di dalam gang sambil menelpon, lalu tiba-tiba datang tersangka Samsul Rizal alias Shinchan (30) dengan mengendarai sepeda motor matic Honda Scoopy dengan Nopol KT 2181 FN.

Saat itulah Shinchan langsung menarik korban lalu merampas telepon genggam korban dan menaruhnya ke kantong jaket pelaku.

Tetapi korban dengan sigap langsung memegang pelaku dan menahan motor pelaku dari arah depan, hingga handphone tersebut terjatuh.

Kemudian korban berteriak minta tolong sehingga warga pun berkumpul dan mengamankan tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Rabu (15/4/2020).

"Jadi, pelaku ini diamankan warga sekitar dan anggota langsung turun ke TKP saat ada informasi itu," tuturnya.

Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Juga Lakukan Pengrusakan Mobil

Curi Kabel Tembaga di Pabrik, 4 Warga Palaran Kepergok Sekuriti, Seorang Pelaku Ancam Pakai Parang

"Ternyata, pelaku ini residivis dengan kasus pencurian dan baru bebas Februari lalu," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, terkait adanya TKP di mana pelaku beraksi.

"Masih akan kami selidiki lagi, apakah dia beraksi di tempat lainnya dan kalau dilihat juga, dia bukan asimilasi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP, tentang pencurian (residivis). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved